30 Hari Menuju Pilpres, Ketua TKN Minta Relawan Jangan Terlena Capaian Survei
Senin, 15 Januari 2024 | 20:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mengingatkan kepada relawan pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka agar tidak terlena menjelang Pemilihan Presiden 2024 yang digelar sebentar lagi, 14 Februari 2024.
"Kita harus fokus dengan rencana yang sudah ditetapkan, jangan terlena dengan dengan capaian angka di survei, tetap turun di masyarakat dengan memenangkan hatinya untuk coblos pada 14 Februari nanti," kata Rosan Roeslani saat mengunjungi posko relawan Laskar Trisakti 08 di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Rosan mengingatkan para relawan untuk terus berpartisipasi mengajak dan menyebarkan informasi seputar Prabowo-Gibran, khususnya terkait visi dan misi keduanya. Selain itu, relawan juga diharapkan dapat membantu menepis isu negatif yang tidak benar.
"Relawan juga mampu leading dalam menghalau kampanye negatif yang teŕsebar," kata Rosan.
Ketua Umum Laskar Trisakti 08, Fernando Rorimpandey menyoroti salah satu isu negatif yang tengah beredar, seperti upaya pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap para relawan dapat menyaring informasi yang hanya dapat dipertanggungjawabkan.
"Kampanye negatif yang disebar mahasiswa di pinggir jalan itu juga tidak elok, mahasiswa kalau mau berpolitik praktis harusnya masuk partai atau relawan, jangan mau dimanfaatkan kekuatan politik yang lagi bertarung," kata Fernando.
Sementara, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengemukakan bahwa gerakan kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo dimakzulkan menjelang Pemilu 2024 merupakan gerakan inkonstitusional dan memperkeruh suasana jelang Pemilu 2024.
Pasalnya, gerakan tersebut bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 7B UUD 1945 dan berpotensi menciptakan dampak kevakuman kekuasaan pada saat masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Andai DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




