ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

30 Hari Menuju Pilpres, Ketua TKN Minta Relawan Jangan Terlena Capaian Survei

Senin, 15 Januari 2024 | 20:21 WIB
MH
MF
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: DIN
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani Rosan Roeslani saat mengunjungi posko relawan Laskar Trisakti 08 di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani Rosan Roeslani saat mengunjungi posko relawan Laskar Trisakti 08 di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mengingatkan kepada relawan pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka agar tidak terlena menjelang Pemilihan Presiden 2024 yang digelar sebentar lagi, 14 Februari 2024.

"Kita harus fokus dengan rencana yang sudah ditetapkan, jangan terlena dengan dengan capaian angka di survei, tetap turun di masyarakat dengan memenangkan hatinya untuk coblos pada 14 Februari nanti," kata Rosan Roeslani saat mengunjungi posko relawan Laskar Trisakti 08 di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Rosan mengingatkan para relawan untuk terus berpartisipasi mengajak dan menyebarkan informasi seputar Prabowo-Gibran, khususnya terkait visi dan misi keduanya. Selain itu, relawan juga diharapkan dapat membantu menepis isu negatif yang tidak benar.

"Relawan juga mampu leading dalam menghalau kampanye negatif yang teŕsebar," kata Rosan.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Laskar Trisakti 08, Fernando Rorimpandey menyoroti salah satu isu negatif yang tengah beredar, seperti upaya pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap para relawan dapat menyaring informasi yang hanya dapat dipertanggungjawabkan.

"Kampanye negatif yang disebar mahasiswa di pinggir jalan itu juga tidak elok, mahasiswa kalau mau berpolitik praktis harusnya masuk partai atau relawan, jangan mau dimanfaatkan kekuatan politik yang lagi bertarung," kata Fernando.

Sementara, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengemukakan bahwa gerakan kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo dimakzulkan menjelang Pemilu 2024 merupakan gerakan inkonstitusional dan memperkeruh suasana jelang Pemilu 2024.

Pasalnya, gerakan tersebut bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 7B UUD 1945 dan berpotensi menciptakan dampak kevakuman kekuasaan pada saat masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Andai DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon