ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bawaslu Bangkalan Minta KPPS Desa Kelapayan Dibentuk Ulang karena Langgar Administrasi

Kamis, 18 Januari 2024 | 21:00 WIB
DB
R
Penulis: Didik Setia Budi | Editor: RZL
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggelar sidang pelanggaran administrasi dan etik atas pelanggaran dalam rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Kelapayan, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggelar sidang pelanggaran administrasi dan etik atas pelanggaran dalam rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Kelapayan, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, pada Kamis, 18 Januari 2024. (Beritasatu.com/Didik Setia Budi)

Bangkalan, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggelar sidang pelanggaran administrasi dan etik atas pelanggaran dalam rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Kelapayan, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, pada Kamis (18/1/2024).

Dalam putusannya, Bawaslu Bangkalan menilai telah terjadi pelanggaran dalam penetapan KPPS Desa Sepuluh, karena prosesnya dilakukan oleh panitia pemilu kecamatan (PPK) dan bukan oleh panitia pemungutan suara (PPS).

"Kami perintahkan agar proses rekrutmen KPPS diulang. Kita juga putuskan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPK karena mengambil alih kewenangan PPS," kata Ketua Bawaslu Bangkalan Achmad Mustain Saleh, Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENT

"Jadi kami keluarkan rekomendasi ke KPU Bangkalan untuk memberi sanksi terhadap dua nama PPK masing-masing Mukoffi dan Ali Alatas," tambahnya.

Sidang yang digelar di kantor Bawaslu Bangkalan itu dihadiri langsung oleh pihak pelopor dan terlapor. Pihak pelopor diwakili oleh kuasa hukum Risang Bima Wijaya, sementara pihak terlapor KPU Bangkalan.

"Kami tekankan agar rekomendasi pemberian sanksi atas dua nama PPK tadi harus dipatuhi dan dilaksanakan. Jika tidak, nanti justru menjadi pelanggaran pidana Pemilu," tegas Mustain.

Sebelumnya, proses rekrutmen KPPS di Desa Kelapayan, Kecamatan Sepuluh diprotes lantaran dilakukan oleh petugas PPK dan bukan PPS. Sejumlah warga kemudian menggugat dan melaporkan hal itu ke Bawaslu Sumenep. Mereka menuding terjadi pelanggaran administrasi dan menuntut dilakukan rekrutmen ulang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

NASIONAL
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

NASIONAL
205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

NASIONAL
Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

NASIONAL
Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

NUSANTARA
KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon