Haidar Alwi: Audit Sirekap KPU Tak Akan Ubah Hasil Pemilu 2024
Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:53 WIBJakarta, Beritasatu.com - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menegaskan, audit investigasi terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024. Hal tersebut ia sampaikan sebagai respons desakan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Timnas Amin (Anies-Cak Imin) yang merasa dirugikan oleh Sirekap KPU.
"Audit investigasi tidak akan mengubah hasil pemilu karena Sirekap hanya sebagai alat bantu. Hasil pemilu yang sebenarnya tetap ditentukan oleh rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan berjenjang dari tingkat bawah hingga nasional," ujar R Haidar Alwi kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Menurut Alwi, Sirekap KPU merupakan bagian dari transisi atau proses perubahan penyelenggaraan pemilu dari manual ke digital.
Namun Alwi juga mengatakan, adanya audit investigasi terhadap Sirekap KPU justru bisa memberikan aspek positif. Pasalnya, audit investigatif tersebut bisa mengidentifikasi kelemahan Sirekap KPU untuk disempurnakan sehingga dapat digunakan sebagai acuan ketika Indonesia sudah menerapkan e-counting nantinya.
"Jadi, kesalahan Sirekap KPU membaca data C1 dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam proses penyempurnaan sebuah sistem teknologi pemilu. Teknologi yang ada saat ini semuanya melewati proses penyempurnaan. Contoh gampangnya teknologi handphone yang kita gunakan saat ini adalah hasil penyempurnaan temuan puluhan tahun lalu," jelas Alwi.
Di sisi lain, Alwi tidak menampik kelemahan Sirekap KPU yang telah menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun di kalangan peserta Pemilu 2024. Menurut Alwi, hal tersebut sebenarnya tidak akan terjadi jika semua pihak memahami penentuan hasil pemilu bukan dari real count Sirekap KPU melainkan dari perhitungan manual berjenjang.
Sedangkan hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei kredibel merupakan bentuk partisipasi non-pemerintah yang diatur dalam Pasal 448 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan di banyak negara, quick count merupakan alat kontrol hasil pemilu yang akurasinya terbukti sepanjang memakai metode ilmiah yang benar.
"Pemahaman tersebut menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan mudah terprovokasi oleh adanya propaganda kecurangan pemilu," imbuh Alwi.
Lebih lanjut, Alwi mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengawal hasil Pemilu 2024. Dia juga berharap peserta pemilu menempuh jalur hukum jika menemukan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan pemilu, bukan memprovokasi masyarakat untuk tidak percaya hasil pemilu.
"Jika ada pihak yang tidak puas, seharusnya mengumpulkan data-data dan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Bawaslu atau diselesaikan secara elegan di Mahkamah Konstitusi, bukan malah menghasut masyarakat untuk tidak mempercayai hasil pemilu," pungkas Alwi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




