ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU: Sirekap Alat Bantu Transparansi Publik, Hasil Resmi Tetap Lewat Rekapitulasi Berjenjang

Sabtu, 17 Februari 2024 | 22:04 WIB
SD
AD
Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: AD
Ilustrasi Sirekap.
Ilustrasi Sirekap. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan kehadiran Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebagai alat bantu untuk transparansi kepada publik. Namun hasil resmi penghitungan suara tetap melalui rekapitulasi berjenjang.

"Sirekap juga kita siapkan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil, tapi sekali lagi alat bantu bukan hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara," ujar Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Betty mengungkapkan Sirekap saat ini banyak menerima serangan teknis. Selain itu, proses penginputan yang dilakukan 1,6 juta akun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih alami kekeliruan.

ADVERTISEMENT

"Namun terlihat di sistem sendiri karena secara terbuka akuntabel bisa dilihat, tidak hanya berupa pie chart, diagram lingkaran, tapi juga dapat dilihat kesesuaiannya dengan Image C1 Pleno," terangnya.

Betty menuturkan KPU terus berupaya melakukan mitigasi dengan memperbaiki Sirekap. Hal ini dilakukan sebagai salah satu pertanggungjawaban transparansi pemilu dari KPU.

"Oleh karenanya sebagai bentuk pengawasan, sebagai bentuk atensi, sebagai bentuk masukan dari publik tentu akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti menjadi bagian dari akuntabilitas dan transparansi KPU," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tahapan rekapitulasi berjenjang melalui pleno terbuka pada tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan sejak 15 Februari sampai dengan tanggal 2 Maret. Kemudian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dimulai tanggal 15 Februari sampai 22 Februari.

Sementara itu, di tingkat Kabupaten/Kota pada 17 Februari sampai 5 Maret. Tingkat Provinsi pada 19 Februari sampai 10 Maret. Terakhir, pada tingkat nasional mulai 22 Februari sampai dengan tanggal 20 Maret.

"Rekapitulasi berjenjang inilah yang melupakan hasil resmi yang akan ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon