KPU Tunggu Keputusan MK Soal Jadwal Pilkada Ulang pada 2025
Selasa, 17 September 2024 | 17:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyusunan jadwal pilkada ulang pada 2025.
“Ya, setelah keputusan MK,” kata Afifuddin kepada wartawan di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Penyusunan jadwal pilkada ulang 2025 tersebut merupakan upaya antisipasi dalam menghadapi kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal. Pasalnya KPU telah mencatat jumlah sementara daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah.
Namun, hingga kini KPU belum menentukan jadwal pilkada ulang 2025. Mereka akan membuat simulasi terlebih dahulu untuk menekan jangka waktu, supaya daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dapat mempunyai pemimpin definitif secepatnya.
“Sebagaimana kesepakatan di (DPR) Komisi II, kita akan melakukan semacam simulasi. Mungkin tidak dalam waktu dekat,” imbuh Afif.
Sementara itu, kebaruan data dari wilayah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024 akan diumumkan segera oleh KPU. Afif mengimbau masyarakat untuk menunggu data lengkap setelah berkas lengkap.
“Nanti pas tanggal 22 (September) saja ya, karena belum semua berkas kita dapat,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




