ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Palangka Raya Fasilitasi Iklan Kampanye Paslon Pilwalkot di Media Cetak dan Elektronik

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:43 WIB
AR
SL
Penulis: Andre Faisal Rahman | Editor: LES
KPU Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi (Rakor) penayangan iklan kampanye pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya pada media massa cetak dan elektronik.
KPU Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi (Rakor) penayangan iklan kampanye pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya pada media massa cetak dan elektronik. (Beritasatu/Andre Faisal Rahman)

Palangka Raya, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi (Rakor) penayangan iklan kampanye pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya pada media massa cetak dan elektronik.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Palangka Raya Trasmianto menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak/elektronik dalam bentuk penayangan iklan kampanye selama 14 hari sebelum memasuki masa tenang, mulai 10-23 November 2024.

"Iklan kampanye untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, akan kami fasilitasi sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 30, ayat (2). Desain dan materi iklan nantinya disiapkan dan dibiayai oleh masing-masing paslon. Sementara untuk penayangannya akan dibiayai oleh KPU," kata Trasmianto, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, materi iklan kampanye ini memuat informasi mengenai nama pasangan calon, nomor urut, visi, misi, dan program, serta foto pasangan calon. Kemudian tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Selain itu, jumlah iklan yang ditayangkan oleh media massa cetak dan elektronik setiap hari diatur secara kumulatif.

"Untuk media cetak, akan menayangkan iklan masing-masing paslon dengan ukuran tinggi 26 cm x lebar 15 cm, untuk televisi maksimal durasi 30 detik 10 spot, dan untuk radio paling lama 60 detik 10 spot," bebernya.

Hasil rapat koordinasi penayangan iklan kampanye Pilwalkot Palangka Raya ini dihadiri oleh perwakilan media seperti BTV, Inews TV, RRI, Koran Tabengan, Koran Palangka Ekspress, serta anggota Bawaslu Palangka Raya, dan perwakilan masing-masing pasangan calon yaitu, paslon nomor urut 1 (Rojikonor-Vina Panduwinata), dan paslon nomor urut 2 (Fairid Naparin - M. Zaini).

"Melalui rakor ini, kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan media yang hadir, bahwa iklan kampanye yang akan ditayangkan nantinya tetap menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada," pungkas Trasmianto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon