Gubernur Kalsel Sebut LPRI Tak Tepat Gugat Hasil PSU Banjarbaru ke MK
Jumat, 9 Mei 2025 | 07:39 WIB
Banjarbaru, Beritasatu.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin menilai langkah Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat. Gugatan tersebut menyasar kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono.
Muhidin menyampaikan dirinya beserta sejumlah pejabat daerah lainnya seperti kapolda Kalsel, perwakilan dari Kodam VI Mulawarman (Yonif 101/Antasari), kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, ketua DPRD Kalsel, dan kepala Badan Kesbangpol Kalsel tercatat sebagai dewan kehormatan dalam struktur organisasi LPRI.
“Jika kami sebagai dewan kehormatan masih tercantum di dalam struktur LPRI, tidak pantas lembaga tersebut mengajukan gugatan ke MK. Apalagi kami mewakili unsur pemerintah, TNI, dan Polri yang harus menjaga netralitas,” ujar Muhidin sebagaimana dikutip B-Network Warta Banjar pada Kamis (8/5/2025).
Ia juga menegaskan unsur Forkopimda Kalsel tetap netral dalam pelaksanaan PSU Pilwalkot Banjarbaru, dan menyayangkan munculnya opini publik yang meragukan independensi pihak terkait.
Muhidin menyarankan agar jika LPRI tetap ingin melanjutkan gugatan tersebut, maka seluruh unsur Forkopimda yang menjadi dewan kehormatan perlu dikeluarkan dari struktur lembaga itu.
“Jika tetap ingin menggugat, kami seharusnya tidak lagi tercantum dalam SK kepengurusan sebagai dewan kehormatan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Muhidin bersama jajaran Forkopimda meminta agar LPRI mencabut gugatan yang telah dilayangkan ke MK.
“Sebagai bagian dari dewan kehormatan, kami merasa berhak meminta agar gugatan tersebut dibatalkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK telah menerima dan meregistrasi dua perkara sengketa hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru pada Rabu (7/5/2025).
Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah, seorang pemilih di Banjarbaru, dengan nomor registrasi 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Sementara permohonan kedua berasal dari LPRI Kalsel dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhamad Pazri.
Kedua pihak meminta MK membatalkan kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono karena diduga melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar asas keadilan dalam pemilihan pada PSU Banjarbaru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




