ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anggota DPR dan DPRD Ikut Pilkada Diusulkan Tak Perlu Mundur

Jumat, 5 Februari 2021 | 18:16 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Ilustrasi pilkada.
Ilustrasi pilkada. (Antara)

Padang, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan Golkar tengah menggagas usulan agar anggota DPR dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri untuk maju pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketentuan itu nantinya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut Azis, anggota legislatif cukup mengajukan cuti, dan jika tidak terpilih bisa kembali menjabat.

"Tujuannya adalah agar calon kepala daerah yang maju semakin banyak pilihan dan alternatif," katanya di Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/2/2021).

Menurut Azis, aturan yang ada saat ini membuat anggota DPR dan DPRD, takut untuk mengikuti pilkada. Sebab, diwajibkan mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah mundur di DPR kemudian ikut pilkada dan tidak jadi, kan bisa lewat (tidak jadi apa-apa)," ucap Azis.

Azis menilai keharusan mundur itu, merugikan seluruh partai politik (parpol). Sebab, setiap parpol yang kader legislatifnya maju pilkada, wajib mundur.

Kepada jajaran Golkar Sumbar, Azis berpesan agar mempersiapkan diri sebaik mungkin dari sekarang untuk menyongsong pemilu dan pilkada dengan mempersiapkan saksi hingga ke tempat pemungutan suara.

"Target minimal 60% harus bisa dipenuhi," kata Azis.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon