Anggota DPR dan DPRD Ikut Pilkada Diusulkan Tak Perlu Mundur
Jumat, 5 Februari 2021 | 18:16 WIB
Padang, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan Golkar tengah menggagas usulan agar anggota DPR dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri untuk maju pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketentuan itu nantinya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut Azis, anggota legislatif cukup mengajukan cuti, dan jika tidak terpilih bisa kembali menjabat.
"Tujuannya adalah agar calon kepala daerah yang maju semakin banyak pilihan dan alternatif," katanya di Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/2/2021).
Menurut Azis, aturan yang ada saat ini membuat anggota DPR dan DPRD, takut untuk mengikuti pilkada. Sebab, diwajibkan mengundurkan diri.
"Kalau sudah mundur di DPR kemudian ikut pilkada dan tidak jadi, kan bisa lewat (tidak jadi apa-apa)," ucap Azis.
Azis menilai keharusan mundur itu, merugikan seluruh partai politik (parpol). Sebab, setiap parpol yang kader legislatifnya maju pilkada, wajib mundur.
Kepada jajaran Golkar Sumbar, Azis berpesan agar mempersiapkan diri sebaik mungkin dari sekarang untuk menyongsong pemilu dan pilkada dengan mempersiapkan saksi hingga ke tempat pemungutan suara.
"Target minimal 60% harus bisa dipenuhi," kata Azis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




