ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp 1,1 Triliun

Selasa, 30 September 2025 | 13:35 WIB
RA
BW
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: BW
Polda Metro Jaya memusnahkan 1,14 ton narkoba senilai Rp 1,1 triliun hasil pengungkapan kasus Juli–September 2025, Selasa 30 September 2025.
Polda Metro Jaya memusnahkan 1,14 ton narkoba senilai Rp 1,1 triliun hasil pengungkapan kasus Juli–September 2025, Selasa 30 September 2025. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1,14 ton hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga September 2025. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Selasa (30/9/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis narkoba, meliputi:
   â€˘ 604 kg sabu-sabu
   â€˘ 221 kg ganja
   â€˘ 67,7 kg sabu cair
   â€˘ 23.000 butir ekstasi
   â€˘ 559 butir obat-obatan keras
   â€˘ 9,1 kg tembakau sintetis
   â€˘ 169 kg psikotropika jenis Happy Five

Baca Juga: Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Rp 1,13 T, Polisi: 4,56 Juta Warga Selamat
Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun jika dikonversi ke harga pasar gelap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba bersama satuan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

“Jajaran Polda Metro Jaya telah mengungkap 1,14 ton barang bukti narkoba dari berbagai kasus di wilayah hukum kami sejak Juli hingga September 2025,” ujar Ahmad David di lokasi pemusnahan.

Dalam periode tersebut, polisi juga mengamankan 2.318 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari pengguna, pengedar, produsen, hingga bandar.

Sebagai pendekatan humanis, sebanyak 1.542 orang pengguna mendapat program restorative justice berupa rehabilitasi sosial dan medis sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk para pengguna, kami tidak serta-merta menahan mereka. Sebagian besar akan direhabilitasi agar bisa kembali pulih dan produktif,” imbuh Ahmad David.

Sementara itu, pengedar, produsen, dan bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

NASIONAL
Ramai di Medsos, Polisi Usut Dugaan WNA Pedofil di Jakarta dan Bekasi

Ramai di Medsos, Polisi Usut Dugaan WNA Pedofil di Jakarta dan Bekasi

JAKARTA
Bongkar Gudang Ilegal, Polisi Amankan 1.494 Sepeda Motor

Bongkar Gudang Ilegal, Polisi Amankan 1.494 Sepeda Motor

JAKARTA
Gudang Ekspor Motor Bodong di Jaksel Digerebek Polisi

Gudang Ekspor Motor Bodong di Jaksel Digerebek Polisi

JAKARTA
Bongkar Narkoba dari Lapas, Polda Metro Sita 1.000 Ekstasi

Bongkar Narkoba dari Lapas, Polda Metro Sita 1.000 Ekstasi

JAKARTA
Pembunuhan Tukang Roti di Cengkareng Dipicu Emosi Sesaat

Pembunuhan Tukang Roti di Cengkareng Dipicu Emosi Sesaat

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon