Pramono Teken SE WFH ASN Jakarta Setiap Jumat, Begini Aturan Detailnya
Selasa, 7 April 2026 | 11:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengatur proporsi ASN yang dapat menjalankan WFH antara 25% hingga 50% di setiap unit kerja.
BACA JUGA
WFH Jurus Hemat di Tengah Perang
“Untuk work fom home atau work from everywhere sebenarnya, saya sebagai gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25% sampai 50% yang melakukan work from home,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Antara.
Selain itu, berikut ini adalah sejumlah aturan terkait WFH ASN tersebut:
- Penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan di masing-masing unit.
- ASN yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun.
- Selama menjalankan WFH, ASN wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.
- Pemerintah Provinsi Jakarta juga menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.
- ASN yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, mulai dari tidak diperkenankan menjalankan WFH hingga sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
- Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap 2 bulan dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




