Satpol PP Temukan Pengolahan Ikan Sapu-sapu untuk Dijual ke Cikarang
Minggu, 26 April 2026 | 06:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Lima pria di bantaran Kali Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, terungkap melakukan aktivitas pengolahan ikan sapu-sapu untuk diperjualbelikan kepada pengepul di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut terungkap saat Satpol PP Kecamatan Sawah Besar melakukan patroli rutin di kawasan depan Pos Bloc pada Jumat (24/4/2026). Awalnya, petugas menduga kelima pria itu sedang memancing seperti warga pada umumnya di sekitar aliran sungai.
Namun setelah diamati lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas berbeda. Kelima pria tersebut ternyata tengah membersihkan ikan sapu-sapu hasil tangkapan di tepi kali. Ikan itu kemudian diolah dengan cara memisahkan daging, telur, dan kulitnya.
Kepala Satpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, mengatakan hasil interogasi di lokasi menunjukkan olahan ikan tersebut akan dijual. Menurut petugas, hanya satu dari lima orang yang dapat menunjukkan identitas diri dan hanya berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
“Setelah kami lakukan interogasi, mereka mengaku daging ikan ini akan dijual, dan sudah ada pengepulnya di daerah Cikarang, Bekasi,” ujar Darwis, Sabtu (25/4/2026).
Darwis mengungkap, harga jual daging ikan sapu-sapu berkisar Rp 15.000 per kilogram, sementara telur ikan dijual sekitar Rp 10.000 per kilogram. Sedangkan untuk bagian kulit tidak dimanfaatkan dan dibuang kembali ke sungai.
Dalam prosesnya, daging dan telur ikan dikemas menggunakan kantong plastik sebelum dijual. Salah satu dari lima pria tersebut diketahui telah mengumpulkan sekitar 25 kilogram daging ikan sapu-sapu, menandai aktivitas tersebut dilakukan secara cukup intensif.
Para pelaku mengaku biasanya menangkap ikan sapu-sapu di wilayah perairan Bekasi. Namun, akibat kondisi sungai yang meluap, mereka kesulitan mendapatkan ikan tersebut sehingga mencari lokasi lain, termasuk Kali Pasar Baru.
Meski tidak ditemukan unsur tindak pidana, Satpol PP tetap memberikan pembinaan dan imbauan agar aktivitas pengolahan ikan tidak dilakukan di lokasi tersebut.
“Nah, ini yang kami khawatirkan, sisa-sisa pengolahan ikan bisa menimbulkan pembusukan dan bau tidak sedap yang mengganggu warga sekitar,” kata Darwis.
Selain berpotensi menimbulkan bau, pembuangan limbah ikan ke aliran sungai juga dinilai dapat memperburuk kualitas air di kawasan padat penduduk tersebut. Setelah diberikan pembinaan, kelima pria itu diperbolehkan meninggalkan lokasi. Namun, mereka diminta tidak mengulangi aktivitas serupa di kawasan tersebut.
Selanjutnya, Satpol PP Sawah Besar berencana meningkatkan pengawasan di sejumlah area bantaran kali yang sering dimanfaatkan untuk aktivitas seperti memancing guna menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




