Kemenkeu Bantah Periksa Perusahaan Cangkang karena Dugaan TPPU
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com– Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menepis kabar yang beredar di publik bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa perusahaan cangkang, berkaitan dengan adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Wamenkeu menjelaskan, berdasarkan data yang diterima Kemenkeu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi Rp 349 trilin dalam 300 surat untuk kurun waktu 2009-2023, terdapat Rp 22 triliun yang berasal dari surat PPATK terkait korporasi dan pegawai di Kemenkeu.
Dari Rp 22 triliun tersebut, jelas dia, ada Rp 18,7 triliun soal korporasi berupa transaksi debit kredit operasional dan orang pribadi yang tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu. "Kemarin, ada yang bilang soal perusahaan cangkang. Saya uraikan soal transaksi Rp 22 triliun itu sudah disampaikan Menkeu di Komisi XI DPR," kata Wamenkeu dikutip Investor Daily pada media briefing Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).
Pada kesempatan itu, Suahasil memaparkan mengenai transaksi debit kredit terhadap enam perusahaan tersebut. (lihat grafis).
PT A bergerak di bidang perusahaan perkebunan, adalah informasi yang diminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu pada Februari 2022 atas kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan. Sebab, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemeriksa pajak.
Itjen Kemenkeu meminta data dari pemeriksa pajak tersebut, muncul nama PT A. Begitu diperiksa total transaksinya adalah Rp 11,38 triliun periode 2017-2018. PT A ini memiliki lima rekening dan masing-masing rekening dibuka dan dilakukan analisis. Hasilnya tidak ditemukan aliran dana ke rekening si pegawai pajak dan keluarganya, tidak ditemukan aliran dana ke rekening orang yg terkait si pegawai tersebut berdasarkan informasi dari PPATK. "Jadi kalau dapat informasi dari PPATK itu, memang detail dan belum tentu menjadi kasus," kata dia.
Kemudian PT B adalah perusahaan modal asing (PMA) bergerak di bidang otomotif juga bukan perusahaan cangkang. Datanya diminta Itjen Kemenkeu ke PPATK untuk audit investigasi atas dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kemenkeu.
Kemudian PT C, datanya diminta oleh Itjen Kemenkeu pada 2015 saat melakukan pengawasan internal atas dugaan benturan kepentingan. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia pertukaran data, juga bukan perusahaan cangkang.
Selanjutnya, PT D dan E adalah perusahaan pribadi. Informasi ini, jelas Suahasil, adalah inisiatif dari PPATK untuk mendukung penerimaan negara yang dikirim ke Kemenkeu khususnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Melalui data itu, DJP melakukan pemeriksaan khusus untuk PT D dan E.
"Saudara D (pemilik PT D) sudah wafat jadi tidak ditindaklanjuti, sudah tua karena kelahiran tahun 1930. Kalau PT E sudah diselesaikan dan kemudian diterbitkan surat ketetapan pajaknya pada 2021, dari hasil pemeriksaan khusus," jelas dia.
Lalu, PT F adalah permintaan data Itjen Kemenkeu ke PPATK pada 2020 atas dugaan penyimpangan pengadaan dan dugaan potensi gratifikasi. Total transaksi yang diperiksa Rp 452 miliar. Ini ada 3 perusahaan dengan 14 rekening. Berdasarkan keterangan dari PPATK, ini terindikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional, jadi hanya sebagai kegiatan perusahaan biasa.
"Ini sebagai ilustrasi yang menjelaskan, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan riil, yang kami pelototin betul datanya. Hubungan kita dengan PPATK itu sangat detail, rapat bertubi-tubi. Dokumen pun setumpuk. Ini soal klarifikasi jadi tidak ada perbedaan data. Kami bekerja berdasarkan 300 rekap laporan senilai Rp 349 triliun. Cara mengklasifikan bisa dilakukan berbagai macam cara. Karena kita konsisten maka bisa kita tunjukkan klasifikasi yang mana, dan tidak ditutupi," kata Suahasil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo





