Berkurang, Jasa Raharja Santuni 3.299 Korban Kecelakaan Mudik Lebaran
Rabu, 26 April 2023 | 20:37 WIB
Dia menerangkan, pendapatan tahun 2022 Jasa Raharja hanya meningkat 6%, sementara santunan tumbuh 22%. Kesenjangan cukup besar ini mengerek rasio klaim perusahaan. Tidak sampai di sana, tren tersebut diprediksi masih akan berlanjut di tahun ini.
"Memang tingkat kepatuhan membayar pajaknya harus didorong. Itulah kenapa kami Tim Pembina Samsat itu mendorong, sampai Rakor itu kita tarik ke awal tahun agar sosialisasi tingkat kepatuhan untuk membayar PKB-nya terus meningkat," kata Dewi.
Adapun terkait santunan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka, terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Dalam rangka peningkatan layanan, Jasa Raharja berupaya mempercepat proses santunan untuk ahli waris korban kecelakaan. Saat ini, santunan untuk kasus meninggal dunia sudah bisa dibayarkan 1 hari 4 jam, dari sebelumnya bisa sampai 3 hari.
Ke depan, Jasa Raharja menargetkan pembayaran santunan bisa cair kurang dari 24 jam. Hal ini sejalan dengan upaya mempercepat proses pemberkasan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang kini sudah dapat menjadi 11 menit 14 detik. (pri)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia
EKONOMIBERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




