ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dirjen Pajak Perketat Biaya Promosi Pengurang Pajak

Senin, 15 April 2013 | 18:26 WIB
A
B
Penulis: Agustiyanti | Editor: B1
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (JG Photo/Rezza Estily /Rezza Estily )

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengaku tengah memperketat aturan biaya promosi yang menjadi dasar pengurang pajak. Pasalnya, selama ini banyak biaya promosi yang sengaja diperbesar oleh perusahaan untuk dapat menjadi dasar pengurang pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menuturkan, pihaknya saat ini sudah memperketat klasifikasi biaya promosi. Pasalnya, menurut dia, seringkali perusahaan memasukkan biaya promosi yang sebenarnya bukan merupakan bagian dari promosi.

"Kita sudah perketat, kita periksa itu, saya minta untuk diperiksa karena sering kali perusahaan masukkan biaya promosi yang sebenarnya bukan biaya promosi, jadi seolah-olah dibuat ada," ujar Fuad di Jakarta, Senin (15/4).

Fuad menyontohkan kegiatan event organaizer, yang selama ini dimasukkan dalam biaya promosi. Padahal menurut dia, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam biaya promosi. Sayang Fuad enggan menyebutkan nama maupun sektor perusahaan yang sering melakukan tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa jenis, misalnya mereka bikin acara, mereka bilang itu biaya promosi padahal tidak. Itu yang sedang kita kejar, saya tidak bisa sebut perusahaan-perusahaannya apa tapi banyak melakukan hal-hal itu," terang dia.

Untuk itu, menurut Fuad, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap biaya promosi perusahaan. Dia pun mengaku sudah meminta kepada para pegawai pajak pada bagian pemeriksa untuk lebih teliti dalam memeriksa biaya promosi perusahaan.

"Ada beberapa macam, misalnya mereka bikin event, mereka bilang itu biaya promosi padahal tidak. Itu yang sedang kita kejar, saya tidak bisa sebut perusahaan-perusahaannya apa tapi banyak melakukan hal-hal itu," terang dia.

Untuk itu, menurut Fuad, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap biaya promosi perusahaan. Dia pun mengaku sudah meminta kepada para pegawai pajak pada bagian pemeriksa untuk lebih teliti dalam memeriksa biaya promosi perusahaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon