ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kadin Minta Pemerintah Tak Atur Debt Equity Ratio dan Biaya Promosi

Rabu, 17 April 2013 | 19:27 WIB
A
FB
Penulis: Agustiyanti | Editor: FMB
Seorang petugas bank menumpuk uang kertas rupiah.
Seorang petugas bank menumpuk uang kertas rupiah. (ANTARA FOTO)

JAKARTA--Kamar Dagang Indonesia meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan aturan baru terkait debt equity ratio dan biaya promosi sebagai dasar pengurang pajak. Pasalnya, kedua kebijakan tersebut dinilai dapat memperburuk iklim investasi di Indoensia.

Wakil Ketua Kadin Bidang Fiskal, Moneter, dan Kebijakan Publik Haryadi Sukamdhani menuturkan, pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan aturan debt equity ratio. Pasalnya, menurut dia, pemerintah tidak perlu membatasi beban bunga yang dapat menjadi pengurang pajak. Pasalnya, menurut dia, selama ini perbankan telah menetapkan besaran rasio utang.

"Aturan debt equity ratio itu kan dia buat kebijakan yang membatasi beban bunga sebagai pengurangan pajak. Dalam pikiran pemerintah itu, kita memperbanyak biaya utang supaya mengurangi pajak. Padahal, mainstream kita kan sudah jelas ikuti aturan perbankan dimana 30% ekuitas dan 70% pinjaman," ujar Haryadi di Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut Haryadi meningkatnya utang swasta disebabkan oleh tren bunga utang saat ini yang tengah menurun, dan tidak terkait dengan perencanaan pajak.

ADVERTISEMENT

"Kalau kaitannya non perbankan, misalnya pinjaman dari induk usaha misalnya yang berada di luar negeri, biasanya pinjaman dari induk usaha kecenderungannya beban bunganya rendah," jelas dia.

Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Prijohandojo Kristanto menuturkan, jika mengacu praktek di luar negeri, aturan rasio utang terhadap modal mengatur pinjaman induk usaha ke anak perusahaan yang ada di luar negeri.

"Jadi pajaknya di sana (di negara induk usaha), negara itu tidak punya witholding tax," ungkap dia.

Sedangkan terkait keberatan terhadap aturan biaya promosi, menurut Haryadi, sebenarnya terjadi kesalahpahaman antara dalam informasi biaya promosi.

"Masalahnya asosiasi iklan ini unik. Mereka sampaikan angka kotor, jadi seolah-olah nilai biaya promosi itu besar. Padahal yang diterima itu iklan netto, yang masuk biaya, setelah discount. Jadi ada kesalahpahaman," jelas dia.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan saat ini tengah berencana mengatur batas maksimal pinjaman yang biaya bunganya diatur sebagai sebagai pemotong pajak dalam sejumlah kategori. Kategori tersebut akan disusun sesuai dengan karakteristik sektor industri yang ada terhadap utang. Nantinya, aturan tersebut akan menjadi satu dengan aturan pembatasan pinjaman swasta berdasarkan ekuitas perusahaan (debt equity ratio).

Selain itu, Kementerian Keuangan saat ini juga akan mengatur dana promosi yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak. Aturan tersebut akan disusun berdasarkan persentase tertentu atas omzet perusahaan. Namun, sebelum mengeluarkan aturan tersebut, saat ini, Direktorat Jenderal Pajak tengah memperketat klasifikasi biaya promosi yang menjadi dasar pengurang pajak. Pasalnya, pemerintah menilai, selama ini, banyak biaya promosi yang sengaja diperbesar oleh perusahaan untuk dapat menjadi dasar pengurang pajak. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon