PGN Dilaporkan ke KPPU Terkait Dugaan Monopoli
Rabu, 27 November 2013 | 17:52 WIB
Jakarta - Lembaga Integral Demokrasi Indonesia (LIDI), Rabu (27/11) melaporkan dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam indutri distribusi dan transmisi pipa gas di Indonesia kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam laporan tersebut, PGN disinyalir telah melakukan pelanggaran pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai Persaingan Usaha karena dalam usahanya melakukan distribusi dan transportasi gas, terlihat PGN melakukan penguasaan atas pemasaran gas pada pipa yang dibangunnya. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 9 dan 19 Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.19/2009.
PGN tidak mau memisahkan kegiatan usaha pengangkutan gas (transporter) dan niaga (trader). PGN juga tidak mau melakukan open access untuk memperbanyak akses gas dan menurunkan harga jual gas agar lebih kompetitif.
"Kami sangat prihatin dengan masalah pendistribusian gas yang terjadi di Indonesia. Banyak sekali bisnis yang usahanya tergantung pada harga gas yang murah dan kompetitif malah gulung tikar karena PGN tidak memberikan kesempatan kepada pemasok menggunakan jalur pipa mereka," jelas Ino Jumadi, Sekjen LIDI di Jakarta, Rabu (27/11).
Dijelaskan, selain pasal 17 UU No 5 tersebut, PGN juga disinyalir telah melakukan pelanggaran atas pasal 25 mengenai penyalahgunaan posisi dominan.
Menurut Ino, jika dikaitkan dengan pasal mengenai posisi dominan, PGN melanggar pasal tersebut karena selama ini mereka menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing baik dari segi harga maupun kualitas serta menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing.
"Banyak sekali pihak yang telah lama dirugikan dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh PGN, hanya saja mereka selama ini enggan untuk bersuara karena takut tidak kebagian jatah gas kalau melawan PGN," ujar Ino.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 Berkat Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025
EKONOMI
Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
EKONOMIBERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




