ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PGN Dilaporkan ke KPPU Terkait Dugaan Monopoli

Rabu, 27 November 2013 | 17:52 WIB
M
WP
Penulis: M-16 | Editor: WBP
Ilustrasi instalasi gas
Ilustrasi instalasi gas (Istimewa)

Jakarta - Lembaga Integral Demokrasi Indonesia (LIDI), Rabu (27/11) melaporkan dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam indutri distribusi dan transmisi pipa gas di Indonesia kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam laporan tersebut, PGN disinyalir telah melakukan pelanggaran pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai Persaingan Usaha karena dalam usahanya melakukan distribusi dan transportasi gas, terlihat PGN melakukan penguasaan atas pemasaran gas pada pipa yang dibangunnya. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 9 dan 19 Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.19/2009.

PGN tidak mau memisahkan kegiatan usaha pengangkutan gas (transporter) dan niaga (trader). PGN juga tidak mau melakukan open access untuk memperbanyak akses gas dan menurunkan harga jual gas agar lebih kompetitif.

"Kami sangat prihatin dengan masalah pendistribusian gas yang terjadi di Indonesia. Banyak sekali bisnis yang usahanya tergantung pada harga gas yang murah dan kompetitif malah gulung tikar karena PGN tidak memberikan kesempatan kepada pemasok menggunakan jalur pipa mereka," jelas Ino Jumadi, Sekjen LIDI di Jakarta, Rabu (27/11).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, selain pasal 17 UU No 5 tersebut, PGN juga disinyalir telah melakukan pelanggaran atas pasal 25 mengenai penyalahgunaan posisi dominan.

Menurut Ino, jika dikaitkan dengan pasal mengenai posisi dominan, PGN melanggar pasal tersebut karena selama ini mereka menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing baik dari segi harga maupun kualitas serta menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing.

"Banyak sekali pihak yang telah lama dirugikan dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh PGN, hanya saja mereka selama ini enggan untuk bersuara karena takut tidak kebagian jatah gas kalau melawan PGN," ujar Ino.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 Berkat Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 Berkat Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

EKONOMI
Mengupas Keunggulan Teknis BBG sebagai Solusi Energi Masa Depan

Mengupas Keunggulan Teknis BBG sebagai Solusi Energi Masa Depan

EKONOMI
Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

EKONOMI
Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

EKONOMI
PGN Pastikan 62,984 Pelanggan Rumah Tangga dan Usaha Kecil Tetap Andal Tanpa Kendala Usai Lebaran

PGN Pastikan 62,984 Pelanggan Rumah Tangga dan Usaha Kecil Tetap Andal Tanpa Kendala Usai Lebaran

EKONOMI
PGN Siapkan Capex US$ 353 Juta pada 2026, Perkuat Pengembangan Infrastruktur Terintegrasi

PGN Siapkan Capex US$ 353 Juta pada 2026, Perkuat Pengembangan Infrastruktur Terintegrasi

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon