Pengalihan Frekuensi Axis ke XL Harus Sesuai Hukum Persaingan Usaha
Jumat, 3 Januari 2014 | 19:06 WIBJakarta - Universitas Indonesia (UI) menyatakan, pengalihan frekuensi operator telekomunikasi Axis ke XL harus sesuai hukum persaingan usaha. Sebab, frekuensi telekomunikasi dinilai menyangkut kebutuhan dasar berkomunikasi setiap warga negara yang menggunakan sumber daya milik negara dan berdampak kepada hajat hidup orang banyak.
Pengamat hukum bisnis dan telekomunikasi dari UI Edmon Makarim menjelaskan, pemberian frekuensi harus diawasi untuk mencegah terjadinya dominasi frekuensi. Dalam hal ini, katanya, pengaturannya adalah dengan mekanisme perizinan agar tidak terjadi interferensi dalam spektrum frekuensi.
"Hukum persaingan usaha yang sehat diperlukan untuk membuat pemanfaatan sumber daya tersebut optimal dan efisien bagi masyarakat," tutur Edmon di Jakarta, Jumat (3/1).
Secara terpisah, Pemerhati Telekomunikasi dari UI Gunawan Wibisono menambahkan, pemindahtanganan frekuensi semestinya tidak begitu saja dilakukan. Karena, frekuensi merupakan aset penting negara yang hanya bisa dipindahtangankan melalui prosedur ketat.
Menurutnya pemindahtanganan frekuensi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2000 Pasal 2 yang menyatakan, hanya izin stasiun radio yang boleh dipindahtangankan atas seizin menteri, bukannya frekuensi.
Regulator, lanjutnya, seharusnya mencegah terjadinya transaksi spektrum frekuensi radio dan izin penyelenggaraan serta mencegah terjadinya transaksi sumber daya alam yang terbatas secara terselubung itu.
"Saya heran, ada fakta pengalihan aset penting negara hanya cukup dengan izin menteri, contohnya dalam proses merger XL Axiata dengan Axis Telekom," kata Gunawan.
Selain itu dia juga menganggap pemberian frekuensi itu melanggar UU Telekomunikasi 1999 tentang Pemberian Frekuensi secara langsung tanpa adanya komitmen pembangunan seperti diatur dalam ketentuan modern licensing. Dalam hal ini Kemenkominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dianggap mengistimewakan operator asal Malaysia, XL Axiata.
Ketentuan pemberian frekuensi, menurutnya, sudah secara jelas diatur oleh pemerintah melalui proses seleksi dan evaluasi, sesuai Permenkominfo No.17/2005 dan Permenkominfo 23/2010. Untuk itu dia menyatakan frekuensi eks Axis harus ditarik dulu semuanya, baik 15 MHz di 1800 MHz (2G) dan 10 Mhz di 2100 MHz (3G), setelah itu baru direalokasikan kepada operator lain secara adil dan transparan.
Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bambang Adhiwiyoto menyatakan, sebenarnya merger atau akuisisi perusahaan di sektor telekomunikasi dilarang dilakukan. Dia merujuk pada PP 53/2000 Pasal 25 Ayat (1) yang berisi bahwa frekuensi tak bisa dipindahtangankan. "Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo perlu lebih berhati-hati dan mengawasi betul-betul merger kedua perusahaan tersebut," kata Gunawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




