ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menko Polkam: PPN 12 Persen Batal Naik, Hadiah Tahun Baru dari Presiden Prabowo

Kamis, 2 Januari 2025 | 09:55 WIB
YP
BW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Budi Gunawan.
Budi Gunawan. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen untuk semua jenis barang dan jasa.

Prabowo Subianto, kata Budi Gunawan, hanya menerapkan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujar Budi Gunawan kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

Budi Gunawan mengungkapkan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," ungkap Budi Gunawan.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Presiden menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

Penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

1 Tahun Prabowo-Gibran: Desember 2024, PPN Barang Mewah Naik

1 Tahun Prabowo-Gibran: Desember 2024, PPN Barang Mewah Naik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon