Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ditjen Pajak Janji Kembalikan Kelebihan Pembayaran
Kamis, 2 Januari 2025 | 19:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan pengembalian terhadap wajib pajak yang sebelumnya membayar kelebihan pajak pertambahan nilai (PPN). Pasalnya, pemerintah sebelumnya sudah berencana menaikkan tarif PPN 2025 sebesar 12 persen secara umum, tetapi pada akhirnya hanya dikenakan untuk barang mewah.
“Kami sedang mengatur transisinya, prinsipnya kalau kelebihan dipungut ya dikembalikan. Caranya bisa macam-macam, bisa dikembalikan kepada yang bersangkutan, bisa juga dengan membetulkan faktur,” ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan tarif PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, dalam dinamika yang terjadi sempat ada perubahan sikap pemerintah dari PPN sebesar 12 persen kepada seluruh barang/jasa lalu berubah menjadi pengenaan PPN sebesar 12 persen hanya kepada barang mewah. Bagi wajib pajak yang sudah membayar PPN dengan tarif 12 persen, maka akan dikembalikan oleh pemerintah.
Suryo menegaskan sampai saat ini pihaknya masih menggodok mekanisme pengembalian pembayaran PPN. Hal ini selaras dengan asas keadilan dalam pengumpulan penerimaan pajak.
“Jadi secara teknikalitas nanti kami atur, yang jelas hak wajib pajak akan dikembalikan. Secara prinsip, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tetapi yang bukan haknya negara dan menjadi hak wajib pajak akan kami kembalikan,” terang dia.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan pihaknya sedang menggodok lebih lanjut agar mekanisme pengembalian pembayaran PPN bisa dijalankan dengan baik.
“Ada beberapa yang masih di dalam pipeline, sedang kami diskusikan. Bisa lewat pembetulan SPT (surat pemberitahuan tahunan), kompensasi, dan cara-cara lain. Kami rumuskan dahulu, paling beberapa hari ini sudah bisa diumumkan caranya seperti apa,” kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




