ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DJP Blak-blakan Soal Anggota DPR dan Pejabat Dapat Kebebasan Pajak

Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:26 WIB
AH
AD
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: AD
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada pembebasan pajak bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk DPR, tetapi juga untuk seluruh pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga hakim.

“Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Kamis (28/8/2025).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan DPR, pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, maupun hakim sudah dipotong dan langsung disetorkan ke kas negara. Dengan demikian, penghasilan yang mereka terima adalah penghasilan bersih setelah dipotong pajak.

ADVERTISEMENT

DJP menambahkan, praktik ini juga lazim di sektor swasta, di mana perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima penghasilan bersih setelah pajak.

Namun, apabila pejabat negara atau PNS memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, misalnya honorarium, usaha pribadi, atau hasil investasi maka pajaknya wajib dibayarkan sendiri oleh yang bersangkutan.

Seluruh penghasilan, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun dari luar, tetap wajib dilaporkan dalam SPT tahunan. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka pejabat atau PNS tersebut harus melunasinya sendiri.

Pernyataan DJP ini sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar bahwa pejabat negara tidak membayar pajak. DJP menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam pemungutan pajak, dan seluruh pejabat tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dapat Tunjangan PPh Rp 2,6 Juta, Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara?

Dapat Tunjangan PPh Rp 2,6 Juta, Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon