Dilema Penerapan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Lesunya Industri
Senin, 8 Desember 2025 | 20:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 23 triliun dari penerapan bea keluar emas dan batu bara pada 2026. Target ini mencakup Rp 3 triliun dari bea keluar emas dan Rp 20 triliun dari batu bara.
Purbaya menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta.
“Emas Rp 3 triliun setahun. Batu bara Rp 20 triliun,” jelasnya menanggapi pertanyaan anggota Komisi XI DPR RI tentang proyeksi penerimaan negara dari kebijakan bea keluar.
Menurut Purbaya, penerapan bea keluar emas dan batu bara merupakan langkah strategis pemerintah untuk menutup defisit APBN 2026. “Menjawab tantangan tersebut, pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen fiskal yang relevan, termasuk penerapan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan bea keluar batu bara juga dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Batu bara tetap dianggap sebagai penopang stabilitas ekonomi nasional.
Meskipun Indonesia menjadi produsen batu bara terbesar ketiga dunia, mayoritas ekspornya masih berupa bahan mentah dengan nilai tambah rendah sehingga potensi ekonominya belum optimal.
Kebijakan ini muncul di tengah tren harga komoditas yang berlawanan. Secara global, harga emas naik sekitar 59–60% dalam 12 bulan terakhir, sementara harga emas Antam di Indonesia meningkat 55–56%, dari sekitar Rp 1,553 juta per gram pada awal tahun menjadi Rp 2,415 juta per gram pada Senin (1/12/2025). Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam sedikit turun Rp 11.000 menjadi Rp 2,404 juta per gram.
“Emas menunjukkan tren positif, sehingga penerapan bea keluar diharapkan tidak menurunkan minat ekspor dan justru menambah penerimaan negara,” kata Purbaya.
Sebaliknya, harga batu bara menghadapi tekanan signifikan di pasar internasional. Berdasarkan data Bank Dunia, harga batu bara Australia sebagai acuan global pada 25 November 2025 berada di posisi US$ 112,6 per ton, terendah dalam 57 bulan terakhir atau sejak Maret 2021.
Harga acuan batu bara Indonesia turun 20,76% sepanjang tahun berjalan, dari US$ 124,01 per ton pada Januari 2025 menjadi US$ 96,26 per ton pada Desember 2025. “Harga acuan ini akan menjadi dasar perhitungan royalti, bea keluar, dan transaksi,” jelas Christiantoko, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center.
Penurunan harga batu bara berdampak pada beberapa indikator di sektor pertambangan, termasuk nilai ekspor dan upah pekerja. Data BPS mencatat nilai ekspor batu bara per September 2025 sebesar US$ 2 miliar, turun 19,77% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 2,5 miliar.
Sementara itu, rata-rata upah pekerja di sektor pertambangan pada Agustus 2025 sekitar Rp 5 juta per bulan, turun dari Rp 5,2 juta pada Agustus 2024.
Christiantoko menegaskan, “Tekanan pada sektor pertambangan batu bara terlihat dari berbagai indikator, mulai harga, nilai ekspor, hingga upah pekerja.” Ia menambahkan bahwa kondisi ini menegaskan pentingnya hilirisasi batu bara.
“Apalagi pemerintah berencana membangun fasilitas pengolahan batu bara menjadi gas, sehingga pasokan yang memadai sangat diperlukan,” ujar Christiantoko.
Menurutnya, saat ini merupakan momen tepat untuk menerapkan bea keluar batu bara. Kebijakan ini sejalan dengan strategi pemerintah memperluas basis penerimaan negara dan menjaga kinerja fiskal, terutama di tengah penurunan harga batu bara dan tekanan pada sektor pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimistis kebijakan bea keluar emas akan mendukung penerimaan negara. Purbaya menegaskan bahwa instrumen ini diharapkan membantu pemanfaatan sumber daya domestik, memperkuat tata kelola, sekaligus menjaga pasokan bahan baku dalam negeri.
Dengan perbedaan tren harga, emas naik tajam, batu bara menurun, penerapan bea keluar menjadi langkah strategis untuk menyeimbangkan fiskal dan mendorong hilirisasi komoditas. Para analis menilai langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menstimulus investasi pada sektor pengolahan dalam negeri.
Hilirisasi diharapkan menahan penurunan upah pekerja dan memperluas nilai tambah batu bara sebelum diekspor. Christiantoko menambahkan, meski harga batu bara turun, pengolahan domestik dapat menjadi solusi agar industri tetap berkelanjutan dan kontribusinya terhadap penerimaan negara meningkat.
Penerapan bea keluar emas dan batu bara menjadi salah satu kebijakan fiskal kunci menjelang APBN 2026. Dengan pengelolaan yang tepat, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan Rp 23 triliun dari kedua komoditas ini, sekaligus mendorong transformasi industri pertambangan agar lebih produktif dan berdaya saing global.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




