Aset Kripto Belum Masuk Kategori Halal, Bos LPS: Tak Punya Underlying
Rabu, 11 Februari 2026 | 22:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa aset kripto hingga kini belum dapat dikategorikan halal dalam sistem keuangan syariah di Indonesia.
Menurut Anggito, kripto belum memperoleh fatwa syariah yang sah dan tidak memiliki aset dasar (underlying asset), yang menjadi syarat utama dalam transaksi berbasis prinsip syariah.
“Kalau sampai sekarang di Indonesia, kripto itu belum mendapatkan fatwa syariahnya. Jadi dia belum patuh kepada ketentuan syariah. Kalau syariah itu kan harus ada underlying-nya. Kripto kan tidak ada underlying-nya,” ujar Anggito dalam forum Investor Daily Round Table di Hotel Mulia, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam prinsip ekonomi syariah setiap transaksi harus didasarkan pada kepemilikan aset riil dan terbebas dari unsur spekulasi berlebihan. Karakteristik kripto yang tidak memiliki basis aset nyata membuatnya belum memenuhi prinsip muamalah.
Selain kripto, Anggito juga mengingatkan bahwa tidak semua instrumen investasi otomatis masuk kategori halal, termasuk saham.
Ia mencontohkan, saham syariah harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain rasio utang perusahaan maksimal 40% serta porsi pendapatan nonhalal tidak lebih dari 10%.
“Kalau saham konvensional boleh, tetapi untuk secondary market enggak boleh, karena itu mengandung unsur maisir, spekulasi,” ucap Anggito.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




