Kilas Balik Tarif AS-RI: Dari Ancaman 32 Persen hingga Jadi 19 Persen
Jumat, 20 Februari 2026 | 11:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pada 2 April 2025, Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) yang akan diberlakukan kepada berbagai negara mitra dagang.
Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump, dengan tujuan untuk mengatasi defisit perdagangan yang dianggap besar dan terus-menerus. Kebijakan ini diberi landasan melalui perintah eksekutif pemerintah AS yang menaikkan bea masuk atas produk impor dari mitra dagang utama.
Indonesia, termasuk negara mitra dagang, yang ketika itu mendapat tarif 32%, jauh lebih tinggi dari tarif sebelumnya. Tujuan kebijakan ini adalah memperbaiki keseimbangan perdagangan AS sekaligus melindungi industri domestik dari persaingan luar negeri.
Pengumuman kebijakan dari Gedung Putih itu sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku bisnis hingga Pemerintah Indonesia karena akan memiliki dampak yang cukup besar terhadap ekspor nasional dan ekonomi domestik.
Indonesia, yang memiliki surplus perdagangan dengan AS dan mengekspor berbagai produk unggulan, seperti tekstil, elektronik, kopi, dan kelapa sawit. Tarif tinggi dari AS ini tentu menjadi tantangan serius dalam menjaga akses pasar di negeri Paman Sam.
Respons Pemerintah Indonesia dan Diplomasi Ekonomi
Menanggapi ancaman tarif tinggi tersebut, pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomasi dan negosiasi intensif. Pemerintah mengerahkan tim negosiator dan melakukan serangkaian pendekatan diplomatik untuk mencari perubahan kebijakan tersebut.
Negosiator dari Tanah Air dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyampaikan berbagai usulan kepada pihak AS untuk mereduksi tarif tinggi tersebut serta mencari mekanisme yang saling menguntungkan kedua negara.
“Kami selalu berupaya agar negosiasi ini tidak sekadar tentang tarif, tetapi memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara,” ujar Airlangga dalam sebuah pernyataan resmi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, langkah negosiasi RI dengan AS dilakukan dengan terukur, serta sebagai bentuk kehatian-hatian diplomasi ekonomi Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen agar setiap kesepakatan ekonomi yang ditandatangani membawa manfaat langsung bagi masyarakat, memperkuat struktur industri nasional, dan menjaga posisi Indonesia sebagai mitra strategis yang mandiri dan netral di tengah dinamika geopolitik global,” ujar Haryo Limanseto dalam keterangannya, Selasa (4/11/2205).
Dalam setiap tahapan negosiasi, pemerintah menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama. Penawaran yang diajukan kepada pihak AS disusun berdasarkan prinsip perdagangan yang adil dan berimbang (fair and square trade), selaras dengan semangat kerja sama ekonomi yang setara antara kedua negara.
“Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menjalankan diplomasi ekonomi yang bebas dan aktif. Pendekatan ini memastikan setiap langkah kebijakan dan negosiasi perdagangan dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat,” pungkas Haryo.
Tekanan Tanggal dan Diplomasi Terus Berlanjut
Dalam beberapa bulan berikutnya, negosiasi berjalan intens. Indonesia berkali-kali melakukan kunjungan ke Washington dan mengajukan surat-surat resmi untuk meyakinkan pihak AS atas penurunan tarif resiprokal.
Pemerintah Indonesia disebut mengirimkan empat surat resmi sepanjang 2025 dan melakukan lebih dari 19 pertemuan teknis dengan perwakilan perdagangan AS guna membahas ketentuan tarif.
Ketegangan diplomatik dan tekanan politik turut menjadi bagian dari negosiasi ini. Indonesia juga tercatat bersikeras untuk tidak mencampurkan isu nonperdagangan, seperti pertahanan ataupun kebijakan geopolitik ke dalam perjanjian dagang tersebut agar fokus tetap pada ekonomi. Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan kebijakan nasional dengan tetap mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat Indonesia.
Kronologi Kesepakatan Tarif dan Kerja Sama Dagang
Akhirnya, setelah berbulan-bulan bernegosiasi, kedua negara mencapai titik temu. Menurut laporan, pada 22 Juli 2025, Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati kerangka awal dari perjanjian perdagangan resiprokal yang mereduksi tarif Indonesia di pasar AS dari 32% menjadi 19%. Kesepakatan ini juga mencakup beberapa komitmen Indonesia terhadap pembelian barang-barang AS seperti energi dan pertanian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




