Hanya Perketat Dokumen, BI Tegaskan Tak Batasi Pembelian Valas
Selasa, 17 Maret 2026 | 23:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak membatasi pembelian valuta asing (valas) dalam kebijakan terbaru, melainkan hanya memperketat kewajiban dokumen underlying untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penyesuaian kebijakan dilakukan melalui perubahan ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen underlying transaksi valas.
“Penyesuaian yang akan dilakukan, yakni untuk pembelian tunai di atas US$ 50.000, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).
Dalam kebijakan baru tersebut, BI menurunkan batas kewajiban dokumen underlying dari sebelumnya US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan.
Menurut Denny, langkah ini bertujuan memastikan setiap transaksi pembelian valas memiliki dasar kebutuhan ekonomi yang jelas.
“Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tetapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,” tegasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa BI akan membatasi pembelian dolar AS.
“Tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai dolar AS menjadi maksimal US$ 50.000 per pelaku per bulan,” kata Denny.
BI menyusun kebijakan ini dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar rupiah serta pola transaksi valas di pasar domestik.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas rupiah sekaligus memastikan pasar valas domestik tetap berjalan sehat dan efisien.
Secara historis, BI disebut telah beberapa kali menyesuaikan threshold transaksi valas sesuai perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan.
Penyesuaian aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




