ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hanya Perketat Dokumen, BI Tegaskan Tak Batasi Pembelian Valas

Selasa, 17 Maret 2026 | 23:50 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi transaksi valas.
Ilustrasi transaksi valas. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak membatasi pembelian valuta asing (valas) dalam kebijakan terbaru, melainkan hanya memperketat kewajiban dokumen underlying untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penyesuaian kebijakan dilakukan melalui perubahan ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen underlying transaksi valas.

“Penyesuaian yang akan dilakukan, yakni untuk pembelian tunai di atas US$ 50.000, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam kebijakan baru tersebut, BI menurunkan batas kewajiban dokumen underlying dari sebelumnya US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan.

Menurut Denny, langkah ini bertujuan memastikan setiap transaksi pembelian valas memiliki dasar kebutuhan ekonomi yang jelas.

“Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tetapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,” tegasnya.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa BI akan membatasi pembelian dolar AS.

“Tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai dolar AS menjadi maksimal US$ 50.000 per pelaku per bulan,” kata Denny.

BI menyusun kebijakan ini dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar rupiah serta pola transaksi valas di pasar domestik.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas rupiah sekaligus memastikan pasar valas domestik tetap berjalan sehat dan efisien.

Secara historis, BI disebut telah beberapa kali menyesuaikan threshold transaksi valas sesuai perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan.

Penyesuaian aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rupiah Melemah, Segelintir Orang Diuntungkan tetapi Mayoritas Tertekan

Rupiah Melemah, Segelintir Orang Diuntungkan tetapi Mayoritas Tertekan

EKONOMI
BI dan Pemerintah Diminta Lebih Sinkron Jaga Rupiah

BI dan Pemerintah Diminta Lebih Sinkron Jaga Rupiah

EKONOMI
Uang Palsu Turun Drastis, BI Ungkap Rupiah Makin Sulit Dipalsukan

Uang Palsu Turun Drastis, BI Ungkap Rupiah Makin Sulit Dipalsukan

EKONOMI
BI Klaim Rupiah Kini Semakin Sulit Dipalsukan

BI Klaim Rupiah Kini Semakin Sulit Dipalsukan

EKONOMI
BI–Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

BI–Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

EKONOMI
Rupiah Rontok ke Rp 17.528 Per Dolar AS, Purbaya Siap Dipanggil DPR RI

Rupiah Rontok ke Rp 17.528 Per Dolar AS, Purbaya Siap Dipanggil DPR RI

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon