OJK Tetapkan Free Float, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
Kamis, 26 Maret 2026 | 06:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15% akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, perusahaan tercatat diberikan waktu hingga Maret 2027 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan aturan mengenai free float ditargetkan rampung pada akhir Maret 2026.
“Jadi Maret tahun depan itu batas waktu tahap pertama, kemudian berlanjut ke tahap berikutnya. Maret ini panduannya sudah keluar,” ujar Hasan seusai pelantikan anggota dewan komisioner OJK di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini OJK masih menunggu Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memfinalisasi revisi Peraturan Nomor I-A terkait pencatatan saham. Dalam revisi tersebut, porsi free float akan ditingkatkan dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%.
Selain itu, OJK juga akan memperkuat aspek tata kelola perusahaan. Hal ini mencakup kewajiban pendidikan bagi jajaran pengurus, komisaris, dan direksi, serta sertifikasi bagi akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan emiten.
Hasan menegaskan, setelah aturan resmi berlaku, seluruh emiten, termasuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Jika tidak mampu memenuhi, OJK bersama BEI membuka opsi bagi emiten untuk keluar dari bursa melalui mekanisme exit policy atau delisting.
“Nanti exit policy juga akan diatur dalam pasal terkait aturan free float,” jelasnya.
Namun, OJK tidak akan membiarkan emiten berjalan sendiri. Otoritas akan mendorong perusahaan untuk mulai menyusun strategi pemenuhan free float sejak dini.
Sebagai langkah konkret, OJK akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan self regulatory organization (SRO), emiten, manajer investasi, komunitas pasar, hingga investor regional dan global.
Tim ini akan bertugas mengevaluasi kesiapan emiten serta mengukur daya serap pasar secara berkala sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
“Tim kerja ini akan terus mengevaluasi dan menganalisis kemampuan daya serap pasar dari waktu ke waktu sebelum jatuh tempo tiap tahapan pemenuhan free float,” tandas Hasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




