ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adopsi Kendaraan Listrik Dikebut, Aismoli Tunggu Kebijakan Pemerintah

Rabu, 15 April 2026 | 21:47 WIB
BI
MA
Penulis: Bambang Ismoyo | Editor: MA
Ilustrasi penjualan motor listrik di Indonesia.
Ilustrasi penjualan motor listrik di Indonesia. (Beritasatu.com/Medikantyo J. Adhikresna)

Jakarta, Beritasatu.com – Pelaku industri dalam ekosistem kendaraan listrik di Indonesia masih menantikan kepastian regulasi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan dari pemerintah. Hal ini dinilai penting untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Tanah Air.

Keputusan pemerintah untuk kembali fokus pada kebijakan percepatan penggunaan kendaraan hemat energi, mendapat dukungan dari pelaku usaha. Meski begitu, sampai saat ini mereka belum mendapat kepastian mengenai regulasi hingga arah penerapan kebijakan yang dimaksud.

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, mengatakan kebijakan pemerintah tidak cukup hanya berupa wacana, melainkan perlu segera diwujudkan dalam regulasi yang konkret.

ADVERTISEMENT

"Yang kita harapkan dari aspek kebijakan tadi memang segera diimplementasikan. Dalam artian ada regulasi yang dibuat untuk menunjukkan kalau nanti skemanya seperti apa," ucap Budi kepada Beritasatu.com, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pajak barang mewah (PPnBM) 0%, insentif pajak daerah, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik.

Program subsidi juga pernah diberikan untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi motor konvensional menjadi listrik. Namun, menurut Budi, kejelasan mengenai besaran insentif per unit dan jangka waktu kebijakan menjadi faktor krusial bagi pelaku industri dalam menyusun strategi bisnis ke depan.

Saat regulasi belum pasti, produsen kendaraan listrik menjadi bimbang ketika akan melakukan persiapan internal. Mulai dari peningkatan kapasitas produksi hingga penguatan rantai pasok, yang mungkin dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan.

Langkah itu penting, agar pelaku industri mampu memenuhi kebutuhan pasar ketika kebijakan resmi diberlakukan. Selain kebijakan di tingkat pusat, pelibatan pemerintah daerah juga menjadi perhatian penting.

Implementasi kebijakan diharapkan berjalan terintegrasi hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang menekankan kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.

"Kalau kita ingin masif ya harus semuanya dari tingkat pusat ke daerah. Itu yang kita harapkan seperti amanat Perpres 55 Tahun 2019,” ujar Budi.

Dengan kepastian regulasi yang komprehensif, industri optimistis percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Transisi ke Kendaraan Listrik Butuh Kepastian Regulasi

Transisi ke Kendaraan Listrik Butuh Kepastian Regulasi

OTOTEKNO
Purbaya Siapkan Skema Baru Insentif Motor Listrik 2026, seperti Apa?

Purbaya Siapkan Skema Baru Insentif Motor Listrik 2026, seperti Apa?

EKONOMI
Purbaya Blak-blakan, Insentif Baru Kendaraan Listrik Masih Digodok

Purbaya Blak-blakan, Insentif Baru Kendaraan Listrik Masih Digodok

EKONOMI
Janji Manis Bahlil Beri Insentif untuk Konversi Motor Listrik

Janji Manis Bahlil Beri Insentif untuk Konversi Motor Listrik

OTOTEKNO
Ditolak Airlangga, Menperin Ngotot Ingin Berikan Insentif Otomotif

Ditolak Airlangga, Menperin Ngotot Ingin Berikan Insentif Otomotif

OTOTEKNO
Siap-siap! Insentif Motor Listrik 2025 Akan Meluncur, Skema Mirip 2024

Siap-siap! Insentif Motor Listrik 2025 Akan Meluncur, Skema Mirip 2024

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon