ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PHK 125 Karyawan Subkontraktor Freeport

Panja DPR Papua Mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja

Jumat, 17 Juni 2016 | 19:29 WIB
H
B
Penulis: Heriyanto | Editor: B1
Ketua Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua (DPRP) Wilhelmus Pigai (paling kiri) bersama anggota Panja mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 125 karyawan PT Redpath Indonesia ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta, Jumat (17/6).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua (DPRP) Wilhelmus Pigai (paling kiri) bersama anggota Panja mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 125 karyawan PT Redpath Indonesia ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta, Jumat (17/6). (Istimewa)

Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua (DPRP) mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 125 karyawan PT Redpath Indonesia ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). PHK sepihak dari perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia itu dinilai tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan Ketua Panja Redpath DPRP Wilhelmus Pigai ketika menyampaikan kasus PHK itu pada jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker di Jakarta, Jumat (17/6). Wilhelmus hadir bersama sejumlah anggota Panja Redpath DPRP, yakni Jefri Kaunang, Tan Wie Long, dan Decky Nawipa.

Dia menjelaskan, DPRP melihat persoalan tersebut sangat serius sehingga dibentuk sebuah panitia kerja (Panja). PHK yang terbesar di Papua itu sangat tidak manusiawi dan mengorbankan hak hidup para karyawan yang selama ini bekerja profesional.
"Sejumlah jalur untuk mencari solusi atas persoalan ini sudah dilakukan, seperti memediasi karyawan dan perusahaan, namun tak ada titik temu. Pihak perusahaan sepertinya belum punya niat baik untuk menyelesaikannya," kata Wilhelmus yang juga anggota Fraksi Hanura DPRP ini.

Dikatakan, pihaknya sudah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak, termasuk dari karyawan dan perusahaan terkait PHK tersebut. Tudingan mogok pun sangat tidak beralasan karena para karyawan pun sudah memberitahukan sebelumnya. Demikian juga perusahaan tidak berniat memberikan bonus kepada karyawan yang sudah bekerja profesional.
"Pada saat karyawan PT Freeport Indonesia melakukan mogok selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2014, semua pekerja PT Redpath Indonesia justru tetap melaksanakan pekerjaannya. Mereka yang di-PHK ini sebagian besar spesialis tambang underground yang tetap bekerja ketika terjadi mogok massal tersebut," tegas Wilhelmus.

ADVERTISEMENT

Dalam suratnya kepada DPRP Papua, para karyawan korban PHK yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Nasional PT Redpath Indonesia menilai keputusan perusahaan merupakan tindakan sepihak. Selain itu, PT Freeport Indonesia selaku pemberi kerja kepada PT Redpath Indonesia diharapkan memfasilitasi tuntutan dari para karyawan dan mendorong prinsip manajemen yang profesional.
"Tindakan PHK yang menimpa 80% persen pekerja asal Papua tersebut justru menimbulkan persoalan baru di Papua. Pemerintah pusat dan daerah harus segera memfasilitasi penyelesaiannya," kata Wilhelmus yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Mimika ini.

Wakil Ketua Panja Redpath DPRP Decky Nawipa menambahkan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secepat mungkin untuk memberikan kepastian kepada para korban PHK. Jika PT Redpath Indonesia tidak mempunyai niat baik, maka perlu dilakukan langkah hukum dan sanksi dari pemerintah. "Apalagi, pekerjaan tersebut bisa dilakukan perusahaan lokal sehingga pemerintah tak perlu segan memberikan sanksi atas kesalahan yang sudah dilakukan Redpath Indonesia," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon