ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KKP Kejar Pendataan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Minggu, 4 April 2021 | 10:35 WIB
RS
WP
Penulis: Ridho Syukro | Editor: WBP
Ilustrasi Perikanan
Ilustrasi Perikanan (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengejar pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Data pelaku usaha mempunyai banyak kegunaan di antaranya bahan pertimbangan pembuatan kebijakan hingga menjadi acuan pelaksanaan program kerja kementerian.

Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi (Pusdatin) KKP, Budi Sulistyo mengatakan KKP tengah menyiapkan kebijakan neraca komoditas perikanan. "Kebijakan tersebut selaras dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yaitu Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap, keberhasilan pelaksanaan keduanya harus diawali dengan penyediaan data yang lengkap dan akurat," kata dia di Jakarta, Minggu (4/4/2021).

Data pelaku usaha penting untuk penetapan kerangka sampling survei produksi perikanan, penyaluran bantuan pemerintah, pelayanan perizinan terintegrasi dengan One Single Submission (OSS) hingga dipakai sebagai pemantauan kepatuhan serta pembayaran PNBP.

Banyak hal teknis yang sudah dilakukan di antaranya mengintegrasikan infrastruktur, membangun data center yang dilengkapi Disaster Recovery Center yang bekerja 7 hari 24 jam, secara bertahap melakukan integrasi antara aplikasi.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga menetapkan standaridasi data dan meta data untuk menjamin kekuatan data dan memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia. "Salah satu bentuk transformasi digital KKP berupa pendataan produksi hasil tangkapan ikan dengan menggunakan timbangan online yang terintegrasi dengan data center," ujar dia.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zaini mengatakan tiga rancangan Permen KP tersebut memuat peraturan mulai pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan usaha perikanan tangkap.

Beberapa Permen KP akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai dengan amanat PP Nomor 27 Tahun 2021, tiga rancangan permen KP tersebut mencakup rancangan Permen KP tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.

Kemudian, rancangan Permen KP tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan penataan andon penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan laut lepas.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Gus Lilur Desak Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

Gus Lilur Desak Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

NASIONAL
65 Kampung Nelayan Merah Putih Rampung dan Siap Beroperasi pada 2026

65 Kampung Nelayan Merah Putih Rampung dan Siap Beroperasi pada 2026

EKONOMI
KKP Kaji Harga BBM Khusus Nelayan untuk Tekan Lonjakan Biaya Melaut

KKP Kaji Harga BBM Khusus Nelayan untuk Tekan Lonjakan Biaya Melaut

EKONOMI
Viral Dijual Rp 65 M, KKP Hentikan Operasional Pulau Umang di Banten

Viral Dijual Rp 65 M, KKP Hentikan Operasional Pulau Umang di Banten

NASIONAL
KKP Ancam Tutup Gerai Penjual Ikan yang Gunakan Formalin

KKP Ancam Tutup Gerai Penjual Ikan yang Gunakan Formalin

EKONOMI
Jawa Tengah Rajai Produksi Cumi dan Ikan Layang

Jawa Tengah Rajai Produksi Cumi dan Ikan Layang

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon