KKP Kejar Pendataan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Minggu, 4 April 2021 | 10:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengejar pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Data pelaku usaha mempunyai banyak kegunaan di antaranya bahan pertimbangan pembuatan kebijakan hingga menjadi acuan pelaksanaan program kerja kementerian.
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi (Pusdatin) KKP, Budi Sulistyo mengatakan KKP tengah menyiapkan kebijakan neraca komoditas perikanan. "Kebijakan tersebut selaras dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yaitu Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap, keberhasilan pelaksanaan keduanya harus diawali dengan penyediaan data yang lengkap dan akurat," kata dia di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Data pelaku usaha penting untuk penetapan kerangka sampling survei produksi perikanan, penyaluran bantuan pemerintah, pelayanan perizinan terintegrasi dengan One Single Submission (OSS) hingga dipakai sebagai pemantauan kepatuhan serta pembayaran PNBP.
Banyak hal teknis yang sudah dilakukan di antaranya mengintegrasikan infrastruktur, membangun data center yang dilengkapi Disaster Recovery Center yang bekerja 7 hari 24 jam, secara bertahap melakukan integrasi antara aplikasi.
Pihaknya juga menetapkan standaridasi data dan meta data untuk menjamin kekuatan data dan memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia. "Salah satu bentuk transformasi digital KKP berupa pendataan produksi hasil tangkapan ikan dengan menggunakan timbangan online yang terintegrasi dengan data center," ujar dia.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zaini mengatakan tiga rancangan Permen KP tersebut memuat peraturan mulai pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan usaha perikanan tangkap.
Beberapa Permen KP akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai dengan amanat PP Nomor 27 Tahun 2021, tiga rancangan permen KP tersebut mencakup rancangan Permen KP tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.
Kemudian, rancangan Permen KP tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan penataan andon penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan laut lepas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




