Pajak Karbon Semen Perlu Ditinjau Ulang karena Masih Terdampak Pandemi
Senin, 14 Juni 2021 | 19:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Keuangan (Kemkeu) sedang menyiapkan pajak emisi karbon atau carbon tax. Rencana tersebut tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak karbon akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor. Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan, pajak memang mempunyai implikasi terhadap penerimaan negara. Untuk penerapan pajak karbon, harus berlandaskan asas keadilan. "Pemerintah harus mempunyai instrumen untuk menjaga lingkungan, itu yang harus diutamakan. Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan usaha yang menimbulkan dampak negatif bisa diberikan instrumen pengendalian seperti karbon tax atau disinsentif," katanya kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Sedangkan pada sektor industri padat karya, menurut Enny, relatif lebih rendah terhadap lingkungan. "Artinya industri padat karya jarang sekali di ranah kegiatan yang merusak lingkungan. Ada beberapa industri yang bisa diselesaikan dengan pengolahan limbah yang tepat, tidak harus dengan instrumen pajak karbon," papar dia.
Lebih lanjut, untuk penerapan pajak karbon pada industri semen harus dikaji ulang. Pemerintah diharapkan memberi kesempatan sektor ini bangkit dalam menghadapi krisis pandemi. "Sektor ini, perlahan mulai bangkit dari krisis akibat pandemi Covid-19. Sebaiknya, industri ini harus pulih terlebih dahulu sebelum dibebani dengan berbagai tambahan beban seperti pajak karbon," ujar Enny.
Enny menambahkan, semua pengaturan perpajakan, frame work-nya bukan demi penerimaan negara, sehingga diperlukan instrumen yang tepat dan mengendalikan dampak negatif terhadap kegiatan ekonomi. "Penerapan pajak karbon mestinya harus dilakukan secara proporsional. Jika aturan tersebut tidak tepat sasaran, pemerintah hanya mengambil sisi penerimaan untuk negara," tegasnya.
Sebelumnya, suara keberatan juga disampaikan salah satu produsen semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP). Mereka berharap agar pemerintah bersedia mendengarkan pendapatan dari sektor riil sebelum memberlakukan pajak karbon.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




