Merger Gojek-Tokopedia, KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh
Kamis, 3 Februari 2022 | 20:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi merger GoTo yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia hingga 14 Maret 2022.
"Proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai anggota," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Deswin menjelaskan, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.
Baca Juga: Soal Rencana IPO GoTo, Bagaimana Progresnya?
Gojek pun telah melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.
"Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021," lanjut Deswin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




