ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Merger Gojek-Tokopedia, KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh

Kamis, 3 Februari 2022 | 20:20 WIB
FB
FB
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB
Ilustrasi Gojek dan Tokopedia.
Ilustrasi Gojek dan Tokopedia. (B1/Muhammad Reza)

KPPU sendiri melakukan penilaian melalui dua tahap yaitu penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses penilaian awal akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh.

Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, penilaian menyeluruh dilakukan oleh komisi penilai, yang terdiri dari paling banyak tiga orang anggota komisi yang ditetapkan oleh rapat komisi.

Penilaian menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku antipersaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Jelang IPO, GoTo Amankan Pendanaan Rp 18,5 T

"Diperkirakan, proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022. Pascapenilaian, KPPU dapat mengeluarkan penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut.

Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia pada 2021 mengumumkan Grup GoTo, gabungan dari kedua unicorn perusahaan rintisan tersebut.

GoTo akan menggabungkan layanan dari Gojek dan Tokopedia, yaitu e-commerce, pengiriman barang, transportasi dan layanan finansial.

Grup GoTo dipimpin oleh Andre Soelistyo, yang juga saat ini menjabat sebagai CEO Gojek. Sementara itu, Presiden Tokopedia Patrick Cao menjadi Presiden GoTo. William Tanuwijaya tetap menjabat sebagai CEO Tokopedia, sementara Kevin Aluwi menjadi CEO Gojek.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

NASIONAL
Danantara Bakal Tambah Kepemilikan Saham di Gojek Tokopedia

Danantara Bakal Tambah Kepemilikan Saham di Gojek Tokopedia

EKONOMI
GoTo dan Kemenhub Berangkatkan Ribuan Mitra Gojek Mudik Gratis

GoTo dan Kemenhub Berangkatkan Ribuan Mitra Gojek Mudik Gratis

EKONOMI
Gojek Ungkap Alasan Pelanggan Sulit Dapat Driver

Gojek Ungkap Alasan Pelanggan Sulit Dapat Driver

EKONOMI
Viral Krisis Ojol di Jakarta Saat Ramadan, Warga Sulit Dapat Driver

Viral Krisis Ojol di Jakarta Saat Ramadan, Warga Sulit Dapat Driver

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon