ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Digital Legal Assistant Beri Kemudahan untuk Pelaku UMKM

Rabu, 30 Maret 2022 | 14:07 WIB
HS
IC
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: CAH
Pekerja menyelesaikan pembuatan mi di industri UMKM mi dan pangsit di Bogor, Jawa Barat.
Pekerja menyelesaikan pembuatan mi di industri UMKM mi dan pangsit di Bogor, Jawa Barat. (BeritaSatu/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini tidak perlu lagi enggan mengurus legalitas usahanya karena menjadi elemen penting bagi semua pemilik usaha. Kontrak Hukum sebagai platform digital berbasis website membantu pengguna dalam mengurus legalitas usaha dengan menghadirkan layanan terbaru, yaitu paket langganan layanan legal asisten secara digital atau digital legal assistant (DLA).

Founder dan CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline mengatakan DLA memberi akses layanan legal yang terjangkau kepada para pemilik UMKM. Layanan legal yang dihadirkan, mulai dari pendirian badan usaha, Hak Kekayaan Intelektual (Haki), kontrak atau perjanjian, layanan notaris, perijinan, dan juga konsultasi seputar legal atau hukum.

Baca Juga: Permodalan dan Legalitas Usaha Unsur Penting untuk UKM

"Banyak kesempatan melayang akibat tidak memiliki legalitas usaha, salah satunya dalam pendanaan dan peluang untuk mendapatkan market yang lebih luas. Oleh sebab itu, penting untuk menjadikan legalitas usaha sebagai ‘jantung hati’ bisnis anda," ujar Rieke dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

ADVERTISEMENT

Semua layanan tersebut bisa dengan mudah didapatkan dalam satu paket. Dengan adanya paket layanan ini, diharapkan para pelaku UMKM tak lagi enggan untuk mengurus legalitas usahanya.

"Jikapun tidak memakai jasa tersebut, untuk mengurus legalitas usaha secara pribadi masih banyak pelaku UMKM yang beranggapan prosesnya berbelit-belit, tidak mudah, memakan waktu lama, dan biaya mengurus perizinannya lebih mahal dari usahanya," ujar Rieke 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Target 1 Juta UMKM Masuk E-Katalog Harus Tuntas Tahun ini

Dijelaskannya bahwa jenis layanan hukum yang dapat diperoleh UMKM bervariasi sesuai dengan ukuran dan usia usaha. Jenis pengacara yang dibutuhkan tergantung pada usaha apa yang dijalani. Selain itu, kebutuhannya untuk apa. Penggunaan jasa pengacara bisnis umum misalnya, dapat membantu seputar bisnis, kontrak atau perjanjian bisnis.

"Tetapi, untuk kebutuhan yang lebih mendasar dan kompleks memerlukan seorang spesialis legal. Sebagai contoh, jika Anda baru memulai suatu usaha, maka harus mencari spesialis legal dalam hal pendirian badan usaha atau kemitraan. Spesialis legal juga dapat membantu pelaku usaha untuk mengurus paten, hak cipta, ketenagakerjaan, sampai dengan urusan go public," paparnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo Panggil Cak Imin ke Istana Bahas Soal Kemiskinan hingga UMKM

Prabowo Panggil Cak Imin ke Istana Bahas Soal Kemiskinan hingga UMKM

EKONOMI
Kisah Lilis si Ibu Rumah Tangga: Ubah Limbah Jadi Harapan Ekonomi

Kisah Lilis si Ibu Rumah Tangga: Ubah Limbah Jadi Harapan Ekonomi

EKONOMI
AstraPay Perkuat Inklusi Keuangan dan Digitalisasi UMKM di Momentum HUT ke-6

AstraPay Perkuat Inklusi Keuangan dan Digitalisasi UMKM di Momentum HUT ke-6

EKONOMI
Revisi Aturan E-Commerce Akan Perbesar Ruang Promosi Produk Lokal

Revisi Aturan E-Commerce Akan Perbesar Ruang Promosi Produk Lokal

EKONOMI
Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce Merespons Keluhan UMKM

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce Merespons Keluhan UMKM

EKONOMI
OJK Panggil KoinP2P Soal Kewajiban kepada para Lender

OJK Panggil KoinP2P Soal Kewajiban kepada para Lender

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon