Mayoritas Perusahaan Digital Akan Terdampak Ketentuan Aturan PDP
Sabtu, 10 September 2022 | 13:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP), khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.
Hal itu tercermin dari Riset terbaru dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN Indonesia terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital
"Kami berharap Pemerintah akan terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya pelaku usaha, agar legislasi privasi ini dapat implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pascapandemi," kata Zacky Zainal Husein, Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik saat acara "Diskusi Publik Kesiapan Industri Dalam Menyongsong RUU PDP" di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, sebagian besar (67,2%) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu. Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.
Baca Juga: RUU PDP Segera Disahkan, Perusahaan Digital Kekurangan DPO
Zacky juga menambahkan jika industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh pemerintah.
"Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadinya. Aturan juga bisa meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital," ucap Zacky.
Devi Ariyani, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council mengatakan, rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital.
"Sepatutnya aturan ini juga mengatur akselerasi penerapan yang efektif dalam aturan turunan UU ini. Berapa lama sih jangan waktu efektif agar bisa dipatuhi pelaku industri. Memang ada koridor waktu dua tahun tapi ini perlu satu studi dan kajian lebih jauh," kata Devi Ariyani, Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council.
Baca Juga: RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tidak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi
RUU PDP, kata Devi, memang diperlukan dan harus ada sehingga memang mesti didukung oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat. Namun esensinya adalah bagaimana agar menjadi efektif dan tidak terjadi pelanggaran berlebihan karena banyak pelaku usaha yang tidak bisa memenuhi.
"Meskipun akselerasi berjalan dua tahun, prinsip legalnya sudah berjalan. Kalau melanggar bisa menghadapi ancaman pidana. Di RUU ini, yang namanya mengumpulkan data pribadi tanpa basis legal itu perbuatan pidana, bukan administratif dan segera diterapkan dendanya," kata Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo.
Semuel mengakui penerapan sanksi denda perlu aturan turunan dan perlu disiapkan mekanismenya. Secara prinsip dan kaidah, sanksi akan diterapkan begitu aturan PDP berlaku. Semua aturan sektoral terkait PDP dengan berlakunya UU ini selama tidak bertentangan masih tetap berlaku. Dengan UU PDP kelak, Indonesia ingin punya satu referensi tunggal yang komprehensif dan bisa menjadi panduan pelaku usaha dan masyarakat dalam melaksanakan PDP.
Baca Juga: Cak Imin Harap RUU PDP Efektif Cegah Kebocoran Data Pribadi
Lebih jauh, Rizki Aulia Natakusumah, Anggota Komisi I DPR menambahkan UU PDP diharapakan akan meningkatkan kredibilitas negara. Diakui, banyak keluhan dari negara asing terutama yang bergerak di bidang digitalisasi. Ketika ingin berinvestasi di Indonesia, mereka menilai PDP di Indonesia levelnya tidak setara dengan di negaranya.
"Ini salah satu urgensi juga dengan mengingat dan mencatat, jangan sampai UU ini karena sudah selesai bahasannya tidak merepresentasikan atau tidak mengakomodasikan kepentingan multistakeholder. Jadi UU ini akan meningkatan kredibilitas negara kita dari segi investasi negara asing," tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




