Hati-hati, PBB Ungkap Beberapa Negara Gunakan Malware untuk Mengawasi Aktivis Hingga Jurnalis
Selasa, 20 Juli 2021 | 21:18 WIB
Jenewa. Beritasatu.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberi tanda peringatan terkait laporan, bahwa pemerintah beberapa negara menggunakan perangkat lunak apa pun yang sengaja dirancang untuk menyebabkan kerusakan pada komputer atau diistilahkan malware yang memakai ponsel Israel. Tujuannya untuk memata-matai aktivis, jurnalis, dan lainnya.
Karena itu, PBB mendesak perlunya regulasi pengawasan yang lebih baik untuk teknologi. "(Laporan tentang Spyware Pegasus) mengonfirmasi kebutuhan mendesak untuk mengatur penjualan, transfer, dan penggunaan teknologi pengawasan dengan lebih baik, serta memastikan pengawasan dan otorisasi yang ketat," Kommisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Michelle Bachelet mengatakan dalam sebuah pernyataan, Selasa (20/7/2021).
Spyware adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada salah satu bentuk program berbahaya yang memasang dirinya sendiri ke dalam sebuah sistem untuk mencuri data pengguna atau merusak sistem pengguna tersebut.
Investigasi kolaboratif oleh The Washington Post, The Guardian, Le Monde, dan outlet media lainnya mengungkapkan, perangkat lunak mata-mata (malware) yang digunakan berasal dari NSO Group Israel, mampu menyalakan kamera atau mikrofon ponsel dan mengambil data.
Bachelet menggambarkan, pengungkapan itu hal yang sangat mengkhawatirkan, dengan mengatakan bahwa mereka tampaknya mengkonfirmasi beberapa ketakutan yang terburuk tentang potensi penyalahgunaan teknologi pengawasan.
Dia kemudian menyebutkan, PBB telah berulang kali menandai bahaya pihak berwenang menggunakan alat pengawasan untuk meretas telepon, komputer milik jurnalis, aktivis, dan lawan politik, atas nama keamanan publik.
"Penggunaan perangkat lunak pengawasan telah dikaitkan dengan penangkapan, intimidasi, dan bahkan pembunuhan jurnalis dan aktivis HAM," tambahnya.
Bachellet juga memperingatkan, penggunaan teknologi semacam itu secara luas dapat mengarah pada self-censorship (sensor diri).
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) ini mengatakan, tindakan pengawasan hanya dapat dibenarkan secara sempit dalam keadaan tertentu, dengan tujuan yang sah seperti penyelidikan kejahatan berat dan ancaman keamanan.
"Jika tuduhan baru-baru ini tentang penggunaan Pegasus bahkan sebagian adalah benar, maka garis merah itu telah dilanggar lagi dan lagi dengan impunitas total," ia melanjutkan.
Bachelet mengatakan, perusahaan yang terlibat dalam mengembangkan dan mendistribusikan teknologi pengawasan harus memastikan teknologi mereka tidak digunakan untuk pelanggaran HAM.
Lebih lanjut ia menjelaskan, negara harus menghentikan pengawasan yang melanggar HAM dan melindungi individu dari perusahaan menyalahgunakan hak privasi mereka, termasuk dengan membuat aturan terkait teknologi mata-mata
.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




