ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terima SHM setelah 24 Tahun, Warga Sukabumi: Terima Kasih Pak Prabowo

Kamis, 19 Juni 2025 | 00:44 WIB
EM
RA
Penulis: Erfan Maruf | Editor: RP
Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga transmigran lokal Sukabumi.
Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga transmigran lokal Sukabumi. (Beritasatu.com/Erfan Maruf)

Jakarta, Beritasatu.com – Setelah menanti selama 24 tahun, warga transmigran lokal Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati melalui program Trans Tuntas dari Kementerian Transmigrasi. Penyerahan sertifikat ini pun disambut haru dan ucapan terima kasih warga kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penantian masyarakat selama 24 tahun tersebut akhirnya selesai seiring dengan diterbitkannya 1.120 sertifikat untuk 690 kepala keluarga (KK) transmigran lokal.

ADVERTISEMENT

“Saya berterima kasih kepada Bapak Prabowo atas penyerahan SHM ini. Harapan untuk jajaran semuanya, untuk bisa melihat, memperbaiki dan meninjau pembangunan di transmigrasi supaya lebih maju,” ujar Ajat Sudrajat, transmigran asal Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, di kantor Kementerian Transmigrasi.  Rabu (18/6/2025).

Bupati Sukabumi Asep Japar, yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat. Mulai dari Presiden Prabowo, menteri transmigrasi, menteri koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan (Menko IPK), serta Menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.

“Saya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu melancarkan terbitnya SHM ini. Transigrasi lokal ini kan tujuannya menyejahterakan penduduk setempat,” jelasnya.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara menegaskan, program Trans Tuntas memang sengaja  dirancang untuk menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi secara menyeluruh, cepat, dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Ke depannya, program Trans Tuntas menargetkan penerbitan lebih dari 13.000 SHM, pengukuran kadastral seluas 10.000 hektare, dan inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 334.000 hektare.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon