ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bupati Malang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB pada 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:22 WIB
PS
JS
Penulis: Putu Ayu Pratama Sugiyo | Editor: JAS
Bupati Malang, HM Sanusi.
Bupati Malang, HM Sanusi. (Beritasatu.com/Putu Ayu Pratama Sugiyo)

Malang, Beritasatu.com - Bupati Malang, HM Sanusi, memastikan tidak ada kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Malang pada 2025. Penetapan tarif PBB tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tidak ada kenaikan, PBB kan ada aturannya. Sehingga Bupati tidak boleh serta merta menaikkan,” tegas Sanusi saat ditemui di Malang, Senin (18/8/2025).

Sanusi menambahkan, apabila terjadi kenaikan nilai PBB yang dibayarkan oleh masyarakat, hal tersebut biasanya dipicu oleh kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), terutama jika ada perubahan pada objek tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kalau tanahnya sebelumnya kosong, kemudian ada bangunannya, tentu NJOP-nya akan naik. Sehingga tarif PBB-nya sekian persen dikali NJOP. Maka pastinya akan naik,” jelasnya.

Merujuk Perda Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 8 menetapkan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Malang antara 20% hingga 100% dari NJOP, setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).

Sementara itu, Pasal 9 mengatur tarif PBB-P2 berdasarkan nilai NJOP. Untuk NJOP dengan nilai sampai dengan Rp 300 juta ditetapkan tarif sebesar 0,050%. Kemudian, NJOP antara Rp 300.000.001 hingga Rp 600 juta dikenakan tarif 0,069%. Terakhir, NJOP antara Rp 1.000.000.001 hingga Rp 1,5 miliar dikenakan tarif 0,107%.

Sanusi juga menekankan bahwa meskipun pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB berada pada kisaran Rp 120 miliar hingga Rp 140 miliar per tahun, Pemkab Malang justru mengalokasikan anggaran yang lebih besar kembali kepada masyarakat, khususnya untuk pembangunan infrastruktur.

“Kalau masing-masing Rp 10 miliar kali 33 kecamatan di Kabupaten Malang, berarti kan nilai anggaran yang kami kucurkan mencapai Rp 330 miliar per tahun. Artinya anggaran yang kami kembalikan kepada masyarakat lebih dari perolehan PAD Kabupaten Malang dari sektor PBB,” ungkapnya.

Menurut Sanusi, dana sebesar Rp 10 miliar per kecamatan tersebut diperuntukkan khusus bagi sektor pembangunan fisik seperti perbaikan jalan dan penyediaan fasilitas umum.

“Sehingga kalau ada jalan rusak, kalau itu jalan K, maka segera kepala desa atau masyarakat melalui kecamatan, ajukan ke pemkab, maka nanti akan kami bangun,” ujar Sanusi.

Lebih lanjut, Pemkab Malang juga mengalokasikan anggaran tersendiri untuk pembangunan lembaga pendidikan dan fasilitas kesehatan. Sanusi menegaskan, jika diakumulasi, dana yang digelontorkan pemerintah daerah kepada masyarakat mendekati Rp 1 triliun per tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Fiskal Daerah Terjepit, Pajak pun Melejit

Fiskal Daerah Terjepit, Pajak pun Melejit

B-PLUS
Tunggu Hasil Evaluasi, Wali Kota Palu Minta Masyarakat Tunda Bayar PBB

Tunggu Hasil Evaluasi, Wali Kota Palu Minta Masyarakat Tunda Bayar PBB

NUSANTARA
Banyuwangi Tegaskan PBB Tak Ada Kenaikan Tarif

Banyuwangi Tegaskan PBB Tak Ada Kenaikan Tarif

JAWA TIMUR
Komisi II Sebut Peninjauan Kenaikan PBB Langkah Tepat

Komisi II Sebut Peninjauan Kenaikan PBB Langkah Tepat

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: Polemik PBB hingga Lisa Mariana Terseret BJB

Politik-Hukum Terkini: Polemik PBB hingga Lisa Mariana Terseret BJB

NASIONAL
Pemda Ramai-ramai Naikkan PBB, Mendagri Minta Segera Dievaluasi

Pemda Ramai-ramai Naikkan PBB, Mendagri Minta Segera Dievaluasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT