Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Selasa, 4 Juli 2023 | 19:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa 8 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, Selasa (4/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena menyatakan, delapan saksi tersebut terdiri dari satu orang pejabat di Kementerian Kominfo dan tujuh tim pokja Bakti Kominfo.
"Mereka adalah DS selaku auditor utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; lalu untuk pegawai Bakti ada WN, NR, GW, MS, SSD, DTJ dan DA," kata Ketut dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com.
Delapan orang saksi ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin yang juga Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki dan tersangka tindak pidana pencucian uang, Windi Purnama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," katanya.
Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




