Bareskrim Tangkap 4 Orang Jaringan Pengedar Dolar Palsu di Purwakarta
Selasa, 7 November 2023 | 11:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat orang yang merupakan jaringan pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, empat tersangka tersebut, yaitu AGS, KB, DS, dan AMB.
"Pada Sabtu 4 November 2023 penyidik subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan US$ 100 dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).
Dikatakan Whisnu, dari keempat tersangka itu, diamankan barang bukti sebanyak 995 lembar dolar AS dan pecahan Rp 100.000 sebanyak 45 lembar.
Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan pada seorang terduga inisial AGS dengan menempatkan petugas berpura-pura sebagai pembeli uang dolar. AGS menawarkan 1 dolar AS dihargai Rp 5.000 dari harga pasaran saat ini Rp 15.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan US$ 100.
Kemudian terduga pelaku AGS datang ke TKP dengan menggunakan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. AGS datang bersama-sama dengan KB, DS dan perempuan inisial TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan US$ 100 yang diduga palsu sebanyak 995 lembar.
Whisnu mengungkap, saat itu KB mengeluarkan uang asing yang diduga palsu dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam dalam tas ransel. “Setelah melihat barang bukti itu, petugas langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku,” kata dia.
Hasil pemeriksaan pada AGS juga ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp 100.000 dan mata uang asing dolar AS sebanyak 5 lembar. Dengan perincian dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna cokelat yang disimpan dalam tas.
Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna cokelat.
"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu AMB. Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




