Tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin Sapa Pengunjung
Senin, 14 Februari 2022 | 12:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.13 WIB.
Azis terlihat mengenakan kemeja putih dan celana bahan warna hitam. Dia sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang yang telah menunggu kehadirannya di ruang sidang.
Hari ini Azis menghadapi sidang vonis atas perkara dugaan suap. Seperti diberitakan, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara.
Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga: Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Harap Majelis Hakim Adil
Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.
Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




