ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Jebloskan Eks Menteri Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang

Kamis, 7 April 2022 | 00:04 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa eksekukor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Di lapas tersebut, Edhy Prabowo akan menjalani hukuman lima tahun penjara dikurangi masa hukuman atas perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Eksekusi Edhy Prabowo tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: KPK Kaji UU Kejaksaan Terkait Peluang PK terhadap Kasasi Edhy Prabowo

ADVERTISEMENT

Selain dihukum 5 tahun penjara, Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan memperhitungkan pengembalian uang yang sudah dilakukannya. 

"Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Tak hanya itu, dalam putusan kasasi, MA juga mencabut hak politik Edhy Prabowo selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: KPK Kukuh Pertanyakan Edhy Prabowo Dipandang Berkinerja Baik

Diberitakan, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon