Sidang Vonis Ammar Zoni
Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIBMajelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni sudah tiga kali diproses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika. Fakta itu yang menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara terkait kasus jual beli ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
INTERNASIONAL
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




