ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN

Kamis, 1 Desember 2022 | 21:54 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Rancangan Istana Wakil Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Rancangan Istana Wakil Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Hingga saat ini, kata Guspardi, Baleg belum mengetahui usulan pemerintah terhadap revisi UU IKN tersebut.

"Karena RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu surpres-nya turun dulu," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Guspardi mengatakan revisi IKN memang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023. Dia memprediksi pembahasan revisi IKN paling cepat dibahas tahun depan.

"Setelah surpres diterima oleh pimpinan DPR, baru akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian diberikan pada Baleg DPR untuk ditindaklanjuti," tutur Guspardi.

ADVERTISEMENT

Guspardi juga belum bisa memastikan tentang mekanisme pembahasan RUU IKN, melalui panitia khusus (pansus) atau cukup dibahas oleh Baleg. Menurutnya, hal tersebut tergantung hasil pembahasan dari Bamus.

Oleh karena itu, Guspardi meminta agar publik tidak berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan RUU IKN masuk dalam prolegnas prioritas 2023.

Usulan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Sempat terjadi perdebatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan sejumlah fraksi di DPRsaat membahas usulan revisi ini dalam rapat kerja Baleg. Namun, rapat akhirnya menyepakati revisi UU IKN dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2023.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon