ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rabu, Kejagung Dalami Peran Menkominfo Johnny di Kasus Korupsi BTS

Senin, 13 Maret 2023 | 16:09 WIB
MR
UW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WIR
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers terkait nota kesepahaman (MoU) antara Kemkominfo dan Kepolisian RI di Jakarta, Rabu 4 Januari 2023.
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers terkait nota kesepahaman (MoU) antara Kemkominfo dan Kepolisian RI di Jakarta, Rabu 4 Januari 2023. (B Universe Photo/Uthan AR)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemanggilan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023). Johnny dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

"Pada hari Rabu besok kita rencana memanggil saksi saudara JP (Johnny Plate). Kenapa beliau kita panggil? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kuntadi menyampaikan, pihaknya ini mengetahui sejauh apa pengawasan serta pertanggungjawaban Johnny dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Hal itu mengingat adanya dugaan permufakatan jahat dalam kasus dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan dilaksanakan," tutur Kuntadi.

Lewat Johnny, Kuntadi menerangkan pihaknya hendak mendalami soal perencanaan pembangunan BTS. Mengacu ke RPJMN, proyek itu rencananya dijalankan dalam periode lima tahun berturut-turut.

"Namun, tanpa perencanaan, pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun, sehingga pelaksanaannya menjadi tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini harus kita ketahui," ungkap Kuntadi.

Johnny diketahui sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Agenda pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18:00 WIB Plate baru diperkenankan keluar oleh Kejagung.

Kuntadi mengungkapkan ada sebanyak 51 pertanyaan yang dilayangkan pada Jhonny G Plate soal sejauh mana pengawasan dan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya.

"Tadi semuanya berjalan dengan lancar, ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," jelas Kuntadi saat jumpa pers di kantor Kejagung pada Selasa (14/2/2023) petang



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon