Soal Pengganti Johnny G Plate di Kabinet, Surya Paloh: Itu Hak Prerogatif Presiden

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan nama baru menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) pascapenetapan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
"Jadi bagaimana dengan Plt-nya Johnny G Plate dengan reshufflenya kita terima, kita konsisten kita katakan itu hak prerogatif presiden dan kita tidak pernah bergoyah hati apa yang telah kita utarakan agar konsistensi itu paling tidak itulah sumbangsih yang diberikan oleh partai ini. Dengan sejumlah kekurangan-kekurangan yang ada ini jelas," tandas Surya Paloh saat menggelar konferensi pers di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023)
Surya Paloh menambahkan bahwa partainya konsisten menyebut bahwa penunjukan menteri dan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Ia menegaskan bahwa Partai Nasdem tidak akan mengajukan nama baru tanpa diminta Presiden Joko Widodo.
"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden bagaimana kita mengajukan baru? Salah-salah presiden enggak suka. Tak ada lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi itu adalah hak prerogatif," pungkasnya.
Seperti diketahui, Partai NasDem telah mengutus 3 kadernya untuk duduk dalam kabinet diantaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.
"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Wilayah Pesisir Indonesia
Mahfud MD Minta Penemuan Senjata Api di Rumah Menteri Pertanian SYL Diproses
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin