ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aktivis 98 Dukung Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 18 Mei 2023 | 10:35 WIB
SW
H
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: HE
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) digelandang petugas Kejaksaan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) digelandang petugas Kejaksaan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Aktivis 98 mendukung penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo, serta mengapresiasi kinerja aparat hukum yang tidak pandang bulu untuk memberantas kasus korupsi.

"Saya kira Aktivis 98 mendukung ya penangkapan terhadap para koruptor, baik itu yang ada di dewan, di pemerintah baik itu bupati dan lain sebagainya," kata Aktivis 98 sekaligus Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP Banteng Muda Indonesia, Mixil Mina Munir di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dikutip Kamis (18/5/2023).

Kendati demikian, Mixil menyayangkan penangkapan Johnny G Plate baru dilakukan dan tidak sejak dua minggu lalu.

ADVERTISEMENT

"Saya kira justru kenapa baru hari ini, kenapa tidak dua minggu lalu. Kenapa cuma Menkomnfo, ada sekian banyak pejabat yang harus pemerintah, baik kejaksaan, polisi maupun KPK punya keberanian yang lebih untuk menangkap pejabat pejabat yang punya perilaku flexing dan korupsi," ucapnya.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti. Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian negara akibat kasus korupsi BTS Bakti mencapai Rp 8.032.084.133.795

"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon