ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Karyawan Intiland Diperiksa Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Terkait Korupsi BTS 4G

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:51 WIB
SR
R
Penulis: Sella Rizky | Editor: RZL
Bangunan tower BTS (Base Transceiver Station) Bhakti di RT 02, RW 01, Dusun 01, Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Bangunan tower BTS (Base Transceiver Station) Bhakti di RT 02, RW 01, Dusun 01, Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. (Beritasatu.com/David Wilson)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa satu orang saksi terkait kasus korupsi BTG 4G Bakti Kominfo.

Dalam rilis yang diterima dari Humas Kejagung, satu orang saksi tersebut masih diperiksa seputar dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G.Plate.

"Saksi yang diperiksa yaitu LA selaku Karyawan PT Intiland Development Tbk," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENT

Selain itu, saksi LA juga diperiksa infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yang telah menyeret 6 tersangka sebelumnya.

"Atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," kata Ketut.

Ketut menuturkan, penambahan siksaan satu saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Sebelum memeriksa LA, Kejagung juga telah memeriksa empat orang saksi pada Rabu (24/5/2023). Keempat saksi itu ialah AA selaku steering committee PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, S selaku Direktur PT Sankeindo dan SS selaku pihak swasta.

Kejagung juga telah menetapkan satu orang tersangka lain yaitu Windi Purnama (WP), orang kepercayaan dari tersangka (IH), komisaris PT Solitchmedia Synergy. Total, terdapat tujuh tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Selain WP, tersangka lainnya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, lalu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate yang ditetapkan tersangkan 17 Mei 2023.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon