Pakar: Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Pasti Masuk Kategori TPPU
Selasa, 30 Mei 2023 | 16:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih meyakini kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate masuk kategori TPPU. Untuk itu, Yenti berharap aparat penegak hukum mau dan bisa melacak aliran uang korupsi Rp 8 triliun dari lebih dari kasus tersebut.
"Kalau saya melihat sudah pasti ada pencucian uang, sudah pasti. Hanya permasalahan penegak hukum mau atau tidak, bisa tidak melacak uangnya, karena uang Rp 8 triliun di mana itu?" ujar Yenti kepada Beritasatu.com.
Diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara akibat dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo mencapai Rp 8,032 triliun. Kerugian itu terdiri atas tiga hal, yakni biaya penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Yenti menjelaskan alasan dirinya yakin adanya TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Pasalnya, kata Yenti, uang untuk proyek tersebut sudah dicairkan pada tahun 2021-2022, namun hingga tahun 2023 barangnya belum ada atau belum jadi.
"Ternyata kan enggak jadi barang. Siapapun pihak yang menerima uang Rp 8 sekian triliun itu, uang itu kan pasti sudah bergerak ke tempat lain. Apakah termasuk dibelikan mobil, rumah dan itu adalah TPPU, sesederhana itu," tandas Yenti.
Yenti pun mengajak masyarakat untuk mengawasi penanganan kasus ini agar aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Menurut Yenti, siapapun bisa terlibat dan menerima aliran dana Rp 8 triliun tersebut, tetapi perlu ada pembuktian dengan alat-alat bukti yang kuat.
Lebih lanjut, Yenti menilai proyek Bakti Kominfo itu harus dilanjutkan. Pasalnya, proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur internet di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang tentunya bakal bermanfaat apabila proyek ini berjalan dengan baik.
"Program BTS ini harus direalisasikan karena itu adalah janji pemerintah kepada masyarakat khususnya di daerah 3T. Mereka sudah dijanjikan untuk mendapatkan haknya, akses internet, apalagi akses internet saat ini sudah menjadi kebutuhan primer," kata Yenti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




