ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Tegaskan Tak Dipesan dan Ditekan Usut Korupsi BTS Bakti Kominfo

Jumat, 16 Juni 2023 | 09:01 WIB
IO
FS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: FFS
Ketut Sumedana
Ketut Sumedana (Kejagung/Dokumentasi)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak dipesan dan ditekan dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana usai mengumumkan penetepan Ketua Kadin, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses pemeriksaan," tegas Ketut Sumedana.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Ketut Sumedana meminta publik tidak berasumsi terkait penanganan perkara di Kejagung. Termasuk adanya isu Kejagung ditekan pihak luar dalam menangani perkara korupsi BTS Kominfo.

Menurut Ketut, Kejagung menjadikan alat bukti yang cukup sebagai landasan mengusut kasus korupsi BTS.

"Jadi enggak usah berasumsi apa pun. Semua kita bekerja berdasarkan alat bukti. Karena kita melakukan penegakan hukum tidak berdasarkan pesanan atau tekanan apa pun yang terkait dengan isu yang beredar di luar," kata dia.

"Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon