ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi BTS, Johnny Plate Dapat Fasilitas Main Golf Rp 420 Juta

Selasa, 27 Juni 2023 | 11:38 WIB
CS
BW
Johnny Plate.
Johnny Plate. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, mendapatkan fasilitas bermain golf dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Hal itu diketahui melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) siang WIB.

Dalam salah satu poin dakwaan yang disampaikan JPU, fasilitas tersebut diperoleh Johnny G Plate oleh tersangka lainnya yaitu Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Johnnya Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," ujar JPU.

Dalam surat dakwaan, diketahui Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

Mereka membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.

Adapun dalan kasus korupsi BTS ini, Johnny dan para tersangka disebut telah merugikan negara sebanyak Rp 8,032 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Selain Johnny, ada tujuh tersangka lainnya yang terjerat kasus ini. Mereka adalah Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Mukti Ali selaku PT Huawei Technology Investment, dan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Pada sidang perdana kasus korupsi BTS ini, ada tiga terdakwa yang menghadapi surat dakwaan dari JPU, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon