ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Proyek BTS Kritis, Johnny G Plate Malah Tetap Bayar 100 Persen

Selasa, 27 Juni 2023 | 13:15 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (rompi merah) digelandang petugas Kejaksaan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (rompi merah) digelandang petugas Kejaksaan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengugkapkan, proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G sebetulnya dalam kondisi kritis. Meski demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate tetap setuju atas pembayaran 100 persen atas proyek dimaksud.

Hal itu diungkap JPU saat membacakan surat dakwaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 terhadap Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

ADVERTISEMENT

JPU membeberkan, Johnny G Plate pada Maret 2021, Oktober 2021, November 2021, serta Desember 2021 mengetahui perkembangan pengerjaan proyek BTS lewat rapat yang diikutinya. Johnny menerima laporan dari project management office maupun Anang Achmad.

"Isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/deviasi minus rata-rata 40 persen dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," ungkap JPU.

Namun demikian, Johhny G Plate tetap menyetujui pembayaran 100 persen. Padahal, JPU meyakini Johnny tahu bahwa proyek tersebut dalam kondisi kritis.

"Johnny Gerard Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," ujar JPU.

Diungkapkan JPU, Johnny G Plate kecipratan Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi BTS. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon