Proyek BTS Kritis, Johnny G Plate Malah Tetap Bayar 100 Persen
Selasa, 27 Juni 2023 | 13:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengugkapkan, proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G sebetulnya dalam kondisi kritis. Meski demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate tetap setuju atas pembayaran 100 persen atas proyek dimaksud.
Hal itu diungkap JPU saat membacakan surat dakwaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 terhadap Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
JPU membeberkan, Johnny G Plate pada Maret 2021, Oktober 2021, November 2021, serta Desember 2021 mengetahui perkembangan pengerjaan proyek BTS lewat rapat yang diikutinya. Johnny menerima laporan dari project management office maupun Anang Achmad.
"Isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/deviasi minus rata-rata 40 persen dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," ungkap JPU.
Namun demikian, Johhny G Plate tetap menyetujui pembayaran 100 persen. Padahal, JPU meyakini Johnny tahu bahwa proyek tersebut dalam kondisi kritis.
"Johnny Gerard Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," ujar JPU.
Diungkapkan JPU, Johnny G Plate kecipratan Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi BTS. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




